Pilkada Blitar 2024
Hari Terakhir, KPU Kota Blitar Lakukan Verifikasi Faktual Datang Langsung ke Kantor Parpol
KPU Kota Blitar melakukan verifikasi faktual (verfak) keanggotaan parpol dengan cara datang langsung ke kantor partai politik
Penulis: Samsul Hadi | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM - KPU Kota Blitar melakukan verifikasi faktual (verfak) keanggotaan parpol dengan cara datang langsung ke kantor partai politik pada hari terakhir pelaksanaan verfak parpol peserta Pemilu 2024, Jumat (4/11/2022).
KPU meminta parpol mengumpulkan para anggotanya yang belum bisa ditemui di rumah untuk dilakukan verfak di kantor parpol.
"Hari ini merupakan hari terakhir pelaksanakan verfak. Sesuai tahapan, pelaksanaan verfak mulai 15 Oktober-4 November 2022. Hari ini, kami melakukan verfak keanggotaan parpol di kantor Partai Ummat," kata Komisioner KPU Kota Blitar Divisi Teknis, Hernawan Miftakhul Khabib.
Khabib mengatakan dalam verfak, tugas KPU menanyakan kebenaran status keanggotaan yang masuk di parpol. Ada sekitar 1.100 data keaanggotan parpol yang harus dilakukan verfak.
KPU sudah melakukan rangkaian pertama pelaksanaan verfak, yaitu, dengan cara mendatangi rumah anggota parpol. Sedang rangkaian verfak kedua, yaitu, dikumpulkan di kantor parpol dan juga menggunakan video call.
"Per 31 Oktober 2022, kami sudah melaksanakan rangkaian pertama verfak yakni mendatangi rumah anggota parpol, sekarang rangkaian verfak kedua yaitu dikumpulkan di kantor parpol untuk para anggota yang tidak bisa ditemui di rumah," ujarnya.
Dikatakannya, di Kota Blitar, ada delapan parpol yang dilakukan verfak oleh KPU. Dari delapan parpol, sudah ada enam parpol yang melaksanakan rangkaian kedua verfak di kantor parpol.
Enam parpol yang melaksanakan verfak di kantor, yaitu, Partai Ummat, Partai Hanura, Perindo, Partai Gelora, PSI, dan Partai Garuda.
"Informasinya siang ini, PKN juga minta dilakukan verfak di kantornya. Yang belum konfirmasi PBB. Tapi, masih ada waktu sampai nanti malam," katanya.
Menurutnya, jika hingga hari terakhir tidak hadir melakukan verifikasi faktual, maka KPU akan memasukkan data keanggotaan menjadi tidak memenuhi syarat (TMS).
"Kalau sampai hari terakhir tidak hadir melaksanakan verfak, maka kami masukkan TMS," katanya.
(samsul hadi/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer