Banjir Limbah Tulungagung
Satreskrim Polres Tulungagung Periksa Direksi PG Mojopanggung Terkait Banjir Limbah di Desa Sidorejo
Penyidik Satreskrim Polres Tulungagung kembali meminta penjelasan dari Direksi Pabrik Gula (PG) Mojopanggung terkait banjir limbah, Senin (31/10/2022)
Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM - Penyidik Satreskrim Polres Tulungagung kembali meminta penjelasan dari Direksi Pabrik Gula (PG) Mojopanggung, Senin (31/10/2022).
Proses klarifikasi ini untuk menindaklanjuti aduan dari masyarkat, terkait luapan limbah yang menggenangi permukiman warga Desa Sidorejo, Kecamatan Kauman.
"Kami melakukan klarifikasi ke pihak Direksi PG Mojopanggung. Ini prosedur hukum yang harus kami jalankan," terang Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Agung Kurnia Putra.
Menurut Agung, pihak PG Mojopanggung memang telah melakukan komunikasi dengan warga terdampak.
Baca juga: Sumber Air Warga Sidorejo Tulungagung Juga Tercemar, Diduga Dari Limbah PG Mojopanggung
Perusahaan juga sudah memberikan kompensasi kepada warga.
Namun proses penyelidikan harus tetap berjalan, karena ada warga yang menjadi korban.
"Ada yang gatal-gatal, muntah dan diare. Sebelumnya kami sudah periksa korban" ucap Agung.
Pemeriksaan difokuskan pada prosedur operasional standar tanggap bencana.
Sebab menurut Agung, banjir limbah yang menggenangi permukiman warga karena force majeure atau keadaan di luar kendali manusia.
Saat itu terjadi debit air uang tinggi di Kali Song, sehingga air membawa limbah meluap ke permukiman warga.
Baca juga: Warga Lapor Polisi Soal Luapan Limbah Pabrik Gula Tulungagung yang Dianggap Mengganggu
"Setiap perusahaan harus punya prosedur tanggap bencana. Kami klarifikasi, apakah prosedur itu sudah dijalankan apa belum," ungkap Agung.
Untuk memastikan pencemaran di permukiman warga, Polres Tulungagung akan menggandeng Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Timur.
Sebab DLH provinsi yang punya kewenangan mengambil sampel dan melakukan pemeriksaan.
Kepolisian belum menemukan unsur kelalaian dalam kasus ini.
"Harus ada keterangan saksi ahli untuk memastikan adanya unsur kelalaian. Sejauh ini kami belum mengarah ke sana," tegas Agung.