Berita Tulungagung
Jumlah Korban Penipuan Modus CPNS Oleh Mantan Ketua Komisi A DPRD Tulungagung Jadi 4 Orang
Jumlah korban penipuan modus CPNS yang dilakukan oleh mantan ketua Komisi A DPRD Tulungagung bertambah jadi 4 orang. Kerugian 1,1 miliar
Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM - Proses penyidikan dugaan penipuan dengan tersangka Suwito, mantan Ketua Komisi A DPRD Tulungagung terus berkembang.
Terakhir jumlah pelapor menjadi 4 orang, dengan total kerugian mencapai Rp 1,1 miliar.
Modus tersangka bisa memasukkan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tanpa tes kepada para korban.
"Ada juga yang dijanjikan, tes hanya sekedar formalitas. Namun dijanjikan akan langsung lolos tes," terang Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Agung Kurnia Putra.
Baca juga: Mantan Ketua Komisi A DPRD Tulungagung Ditahan, Gegara Tipu Warga Modus Bisa Masukkan CPNS
Korban dengan inisal M telah menyetor Rp 350 juta, disusul SJ sebesar Rp 325 juta, FTH sebesar Rp 275 juta dan FT sebesar Rp 220 juta.
Para korban ini dijanjikan bisa masuk CPNS di rentang tahun 2022-2022.
Namun karena tidak pernah ada realisasi, para korban melapor ke Polres Tulungagung.
"Korban ada yang lulusan SMA. Ada juga yang tenaga honorer yang ingin meningkat jadi CPNS," ungkap Agung.
Korban ada yang dijanjikan menjadi CPNS di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, CPNS di Puskesmas, CPNS Sekretariat DPRD dan di Pemkab Tulungagung.
Untuk menjalankan modusnya, Suwito mempromosikan dirinya bisa memfasilitasi jadi CPNS ke teman-temannya.
Kabar ini pun menyebar dari mulut ke mulut hingga sampai ke korban.
"Statusnya sebagai mantan anggota DPRD Tulungagung turut meyakinkan para korban," ujar Agung.
Baca juga: Dua Orang Lagi Melapor Jadi Korban Mantan Ketua Komisi A DPRD Tulungagung, Dijanjikan Jadi CPNS
Saat ini penyidik telah meminta keterangan sekitar 20 saksi.
Penyidik juga sudah mengecek rekening koran milik tersangka, dan ternyata kosong.
Sampai saat ini belum diketahui penggunaan uang dari para korban.
"Dia mengaku untuk bayar utang, beli sapi dan modal usaha. Tapi semuanya tidak bisa dibuktikan," sambung Agung.
Agung menduga masih ada korban lain dalam perkara ini.
Sebab ada sejumlah orang yang telah menerima pengembalian uang dari Suwito.
Diduga pengembalian ini juga terkait dengan janjinya yang gagal menjadikan CPNS.
Penyidik menjerat Suwito dengan pasal 378 dan 372 KUH Pidana, tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman 4 tahun penjara.
Namun jika berkasnya juga lengkap, penyidik juga akan mengarahkan ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Satreskrim Polres Tulungagung akan minta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri rekening tersangka.
"Dari situ nanti akan ketahuan, uang dari para korban ini dipakai untuk apa saja. Kami juga akan split kasusnya, jadi ada empat berkas perkara yang berbeda," pungkas Agung.
(David Yohanes/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer