PPPK 2022
Dibuka 31 Oktober 2022! Catat Sinyal Pendaftaran PPPK 2022 & Persyaratan Daftar via sscasn.bkn.go.id
Rencana Jadwal Pendaftaran PPPK 2022 Dibuka 31 Oktober 2022, Panduan Cara Buat Akun SSCASN dan Login sscasn.bkn.go.id. PPPK 2022. PPPK 2022 Guru.
TRIBUNMATARAMAN.COM - Info Pendaftaran PPPK 2022 direncanakan dibuka pada 31 Oktober 2022.
Bagi anda para pelamar bisa memantau informasi PPPK 2022 via gurupppk.kemdikbud.go.id, Link Pendaftaran PPPK tetap bisa diakses di sscasn.bkn.go.id.
Diketahui sebelumnya Pemerintah sudah menargetkan jika Pendaftaran PPPK 2022 akan dibuka pada tanggal 31 Oktober 2022.
“Ini adalah ancang-ancang jadwal seleksi P3K kalau kita semua termasuk K/L bisa menyelesaikan input formasi yang batas waktunya memang besok,” tuturnya dalam sosialisasi kebijakan dan pelaksanaan pengadaan PPPK 2022 yang disiarkan lewat akun Youtube Kementerian PANRB, Kamis (27/10/2022).
Baca juga: LINK Pendaftaran PPPK 2022 via sscasn.bkn.go.id, Buat Akun SSCASN untuk Syarat Seleksi Guru dan Non
“Untuk P3K tenaga kesehatan misalnya, bisa diselesaikan seleksinya pada 13 Desember. Namun, saya sebenarnya masih meminta waktu dimundurkan lagi karena ada pertimbangan untuk pertanggungjawaban ke kemenkeu pada 12 Desember,” ujarnya.
Berikut estimasi Jadwal Pendaftaran PPPK 2022 khusus untuk Tenaga Kesehatan :
- Pengumuman seleksi: 31 Oktober- 14 November 2022
- Pendaftaran seleksi: 31 Oktober-15 November 2022
- Pengumuman hasil seleksi administrasi: 16 November 2022
- Masa sanggah: 16-18 November 2022
- Jawab sanggah: 16-20 November 2022
- Pengumuman pasca masa sanggah: 21 November 2022
- Pelaksanaan seleksi kompetensi: 21 November – 13 Desember 2022
- Pengumuman kelulusan: 16 – 17 Desember 2022
- Masa Sanggah: 16-18 Desember 2022
- Jawab sanggah: 18-20 Desember 2022
- Pengumuman kelulusan pasca sanggah: 21 Desember 2022
- Pengisian DRH NI PPPK: 22 Desember -14 Januari 2023
- Usul Penetapan NI PPPK: 10-31 Januari 2023.
Berikut ulasan tribunmataraman.com 7 berkas penting Pendaftaran PPPK 2022 Guru.
7 Berkas yang Harus Disiapkan
1. Pas Foto dengan latar belakang berwarna merah; format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200KB.
2. Surat pernyataan dengan ketentuan sebagai berikut:
- surat pernyataan diketik dengan komputer- bermaterai Rp10.000,- dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam
- dibuat pada saat tanggal pendaftaran
3. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
4. Scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI jenjang D-IV/S-1 dan Surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang D-IV/S-1.
5. Scan Sertifikat Pendidik ASLI bagi yang memiliki.
6. Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah.
7. Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.
Panduan Buat Akun SSCASN untuk Pendaftaran PPPK 2022 dan Cara Daftar PPPK :
1. Masuk ke situs sscasn.bkn.go.id
2. Klik registrasi
3. Masukkan data pribadi di antaranya :
- NIK
- Nomor KK
- Nama lengkap
- Tempat tanggal lahir
- Jenis kelamin
- Nomor HP
- Password
- Pertanyaan dan jawaban pengaman
4. Unggah scan KTP dan Swafoto
5. Masukkan kode CAPTCHA
6. Submit
7. Teruskan masuk kembali ke situs sscasn.bkn.go.id/daftar/login
8. Lengkapi data pribadi yang masih kosong
9. Pilih jenis formasi
10. Upload dokumen dan cek resume
11. Cetak kartu informasi dan kartu pendaftaran akun
Link Pendaftaran PPPK 2022 :
Syarat Pendaftaran Guru PPPK 2022
Dikutip dari laman resmi gurupppk.kemdikbud.go.id atau PPPK Guru Kemendikbud Ristek, berikut syarat pendaftaran PPPK 2022 Guru :
- Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
- Usia minimal adalah 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran.
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.
- Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
- Surat keterangan berkelakuan baik.
- Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.
Siapa saja yang dapat Ikut Pendaftaran PPPK 2022 Guru?
Dikutip dari laman resmi PPPK Guru Kemendikbud Ristek di gurupppk.kemdikbud.go.id, ada dua kategori pelamar yang dapat mendaftar dan mengikuti seleksi Guru PPPK tahun 2022.
Mereka adalah guru yang masuk dalam kategori pelamar prioritas dan pelamar umum.
Untuk pelamar umum, yaitu lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG Kemendikbudristek.
Selain itu, pelamar kategori umum juga harus terdaftar di sistem Dapodik.
Untuk kategori pelamar prioritas terbagi menjadi tiga, yaitu pelamar Priorotas I, Prioritas II, dan Prioritas III.
Ketiga kelompok pelamar ini merupakan kategori pelamar yang difokuskan pada rekrutmen PPPK guru 2022.
Adapun pelamar yang masuk dalam ketiga kategori ini yaitu:
Pelamar Prioritas I
Pelamar prioritas I merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK Guru 2021 dan telah memenuhi nilai ambang batas.
Adapun pemenuhan kebutuhan guru untuk kategori ini dilakukan berdasarkan urutan:
1. Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II) yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk jabatan fungsional (JF) Guru 2021
2. Guru non-ASN yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru 2021
3. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021
4. Guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru 2021
Pelamar Prioritas II
Pelamar prioritas II merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam kategori pelamar prioritas pertama.
Pelamar Prioritas III
Pelamar prioritas III merupakan Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam kategori prioritas pertama di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
Selain itu, guru non-ASN juga harus aktif mengajar minimal tiga tahun atau setara dengan enam semester pada Dapodik.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman
(tribunmataraman.com)