Bupati Bangkalan Tersangka KPK
Bupati Bangkalan Abdul Latif Jadi Tersangka, Begini Sosoknya Masih Adik Kandung Fuad Amin
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, yang menyebut jika Bupati Bangkalan Abdul Latif terlibat suap hasil asesmen lelang jabatan dan perkara lain.
TRIBUNMATARAMAN.COM - Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin resmi jadi Tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Informasi ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, yang menyebut jika Bupati Bangkalan Abdul Latif terlibat suap hasil asesmen lelang jabatan dan perkara lain.
“Oh, sebetulnya enggak hanya lelang jabatan,” kata Alex saat ditemui awak media di gedung Merah Putih KPK, Jumat (28/10/2022).
Menurut Alex, penyidik bisa saja menemukan kasus lain seperti pengadaan barang dan jasa (PBJ). Kasus lain yang mungkin bisa ditemukan adalah dugaan korupsi terkait penerbitan perizinan.
Baca juga: Ditinggal Rombongan KPK Setelah Penggeledahan di Bangkalan, Polisi ini Terpaksa Pulang Jalan Kaki
“Kan umumnya seperti itu ya. Dulu di (kasus) Probolinggo jual beli jabatan Plt Kades. Setelah kita dalami kan banyak,” ujar Alex.
Alex mengatakan, pihaknya telah mencekal Abdul Latif bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
“Ya pasti (status tersangka), kalau sudah penyidikan pasti ada tersangkanya kan,” kata Alex saat ditemui awak media di gedung Merah Putih KPK, Jumat (28/10/2022).
Alex mengatakan, KPK telah mengajukan permintaan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk menerbitkan pencegahan supaya Abdul Latif tidak bisa bepergian ke luar negeri.
Sosok Abdul Latif Amin Imron
Abdul Latif yang kerap disapa Ra Latif lahir di Jakarta pada 24 Agustus 1982.
Dia merupakan adik dari Fuad Amin Imron, mantan Bupati Bangkalan yang menjabat pada periode 2003 sampai 2013.
Fuad Amin adalah narapidana kasus suap dan pencucian uang. Dia meninggal di Rumah Sakit Sutomo Surabaya, Jawa Timur, pada 16 September 2019 pada usia 71 tahun.
Saat meninggal, Fuad Amin masih menjalani masa hukuman 13 tahun penjara akibat kasus suap dan pencucian uang. Dia juga dijatuhi hukuman denda Rp 1 miliar.
Masa sekolah dasar hingga sekolah menengah pertama Abdul Latif dihabiskan di kawasan Jakarta Utara. Tepatnya di SD Negeri 01 Koja dan SMP Wiyata Mandala Periok, Jakarta Utara.
Setelah SMP, Abdul Latif masuk Pondok Pesantren Sidogiri, Kraton, Pasuruan.