PPPK 2022

UPDATE! Jadwal Pendaftaran PPPK 2022 Melalui sscasn.bkn.go.id, BKN Kirim Sinyal 31 Oktober 2022

Kemenpan RB dan BKN sudah beri sinyal Pendaftaran PPPK 2022 pada tanggal 31 Oktober 2022. Link Pendaftaran PPPK di sscasn.bkn.go.id. PPPK 2022 Guru.

Editor: faridmukarrom
Diskominfo Batang
Kemenpan RB dan BKN sudah beri sinyal Pendaftaran PPPK 2022 pada tanggal 31 Oktober 2022. Link Pendaftaran PPPK di sscasn.bkn.go.id. PPPK 2022 Guru. Foto Ilustrasi - Sejumlah guru wiyata bakti saat mengkiti tes seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Update Jadwal Pendaftaran PPPK 2022 guru terbaru dimulai 31 Oktober 2022 melalui ssscasn.bkn.go.id.

Diketahui Kemenpan RB dan BKN sudah berikan sinyal jadwal Pendaftaran PPPK 2022 terbaru yang sempat ditunda pada tanggal 25 Oktober 2022.

Informasi terbaru hasil rapat diperkirakan Pendaftaran PPPK 2022 akan dimulai pada 31 Oktober 2022.

Dikutip dari Kompas TV, Deputi Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen menyampaikan, terdapat 522.224 formasi yang dibuka pada Seleksi ASN 2022 yang teridiri dari PPPK (P3K) Guru, Tenaga Tekinis, dan Tenaga Kesehatan.

Baca juga: Sinyal Jadwal Pendaftaran PPPK 2022 Dibuka 31 Oktober, Link sscasn.bkn.go.id dan Syarat ASN 2022

Baca juga: 7 Berkas Wajib Disiapkan untuk Pendaftaran PPPK 2022 Guru Lewat sscasn.bkn.go.id, Cek Jumlah Formasi

Baca juga: Penyebab Login Pendaftaran PPPK 2022 Lewat sscasn.bkn.go.id Tak Bisa Diakes, Cek Infonya di Sini

“Ini adalah ancang-ancang jadwal seleksi P3K kalau kita semua termasuk K/L bisa menyelesaikan input formasi yang batas waktunya memang besok,” tuturnya dalam sosialisasi kebijakan dan pelaksanaan pengadaan PPPK tahun 2022 yang disiarkan lewat akun Youtube Kementerian PANRB, Kamis (27/10/2022).

Berikut estimasi jadwal pelaksaan seleksi PPPK 2022 khusus untuk Tenaga Kesehatan:

Pengumuman seleksi: 31 Oktober- 14 November 2022

Pendaftaran seleksi: 31 Oktober-15 November 2022

Pengumuman hasil seleksi administrasi: 16 November 2022

Masa sanggah: 16-18 November 2022

Jawab sanggah: 16-20 November 2022

Pengumuman pasca masa sanggah: 21 November 2022

Pelaksanaan seleksi kompetensi: 21 November – 13 Desember 2022

Pengumuman kelulusan: 16 – 17 Desember 2022

Masa Sanggah: 16-18 Desember 2022

Jawab sanggah: 18-20 Desember 2022

Pengumuman kelulusan pasca sanggah: 21 Desember 2022

Pengisian DRH NI PPPK: 22 Desember -14 Januari 2023

Usul Penetapan NI PPPK: 10-31 Januari 2023.

“Untuk P3K tenaga kesehatan misalnya, bisa diselesaikan seleksinya pada 13 Desember. Namun, saya sebenarnya masih meminta waktu dimundurkan lagi karena ada pertimbangan untuk pertanggungjawaban ke kemenkeu pada 12 Desember,” ujarnya.

Dengan demikian, Suharmen mohon bantuan semua K/L di pusat maupun daerah diharapkan melakukan input formasi sehingga BKN bisa segera di verifikasi terhadap formasi tersebut.

Sementara itu, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB - Alex Denni menyampaikan, dalam PPPK 2022 untuk guru, sesuai dengan Permenpan Nomor 20 tahun 2022 tentang pengadaan P3K JF guru ini ada konteks prioritas dan pelamar umum.

“Jadi konteks pelamar prioritas adalah orang yang tahun lalu ikut tes dan sudah lulus ambang batas itu kita prioritaskan dulu untuk mendapatkan formasi. Kemudian THK 2 kita prioritaskan dulu untuk mendapatkan formasi di sekolah asalnya,” ujarnya.

Sebelumnya, Kemendikburistek merilis jadwal pendaftaran PPPK (P3K) Guru 2022 pada Jumat, 21 Oktober. Dalam rilis itu disebutkan pendaftaran P3K Guru dilaksanakan pada 25 Oktober.

Namun jadwal tersebut tidak disetujui Plt Kepala BKN selaku Ketua Panitia Seleksi Nasional (Panselnas), Bima Haria Wibisana. Bima Haria beralasan, masih ada kendala teknis di Kemendikbudristek yang harus dituntaskan.

Idealnya sebelum dilakukan pembukaan seleksi guru PPPK harus ada penyesuaian lebih dulu antara kebutuhan guru dan formasi yang ada.

"Harusnya untuk pelamar prioritas pertama disesuaikan dulu, baru kemudian buka untuk pelamar prioritas kedua dan pelamar prioritas ketiga. Sampai saat ini saya belum dapat datanya," katanya, Rabu.

Hal itu mengakibatkan sebagian guru PPPK yang lolos seleksi pada tahun lalu belum bisa diberikan nomor induk kepegawaian.

Menurutnya, data guru PPPK yang lulus tersebut hendaknya disesuaikan lebih dahulu sebelum dilakukan pembukaan pendaftaran PPPK tahun 2022, termasuk untuk persoalan data pelamar prioritas pertama pada seleksi guru PPPK.

Dia berharap seleksi guru PPPK jangan sampai menimbulkan masalah baru. Persoalan PPPK yang lulus sebelumnya pun masih berkutat pada ketidaksesuaian di database dan juga formasi. (Kompas TV)

Perlengkapan yang Disiapkan Buat Akun SSCASN di portal sscasn.bkn.go.id:

1. Pelamar wajib mempunyai alamat email aktif untuk mengikuti proses seleksi calon PPPK untuk jabatan fungsional guru.

2. Pelamar yang telah memiliki akun dapat melakukan pengkinian akun di laman SSCASN.

3. Bagi pelamar yang belum mempunyai akun, wajib membuat akun menggunakan NIK di laman SSCASN, termasuk mengunggah KTP dan swafoto.

4. Pelamar yang telah memiliki akun melakukan pendaftaran sesuai tahapan portal sscasn.

5. Pelamar melakukan pemilihan kebutuhan PPPK Guru 2022 yang dibuka lowongannya pada portal nasional.

6. Pemilihan kebutuhan PPPK Guru bagi pelamar prioritas dengan ketentuan sebagai berikut:

Pelamar prioritas wajib mendaftar pada sekolah tempat bertugas sepanjang tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki.

Dalam hal tidak tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki pada sekolah tempat bertugas, pelamar prioritas dapat mendaftar ke sekolah lain yang masih tersedia kebutuhannya.

7. Pelamar memilih jabatan pada portal nasional sesuai dengan kualifikasi pendidikan/ akademik dan/atau sertifikat pendidik berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 4757/B/GT.01.01/2022.

8. Pelamar mengisi data pada portal nasional

9. Pelamar mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran meliputi:

  1. KTP elektronik (e-KTP) asli atau surat keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)
  2. Pas foto terbaru berwarna dengan latar belakang merah
    Ijazah asli paling rendah sarjana (S1) atau diploma empat (D4) sesuai dengan jabatan yang dilamar bagi lulusan dalam negeri atau Surat penyetaraan ijazah asli dari Kemendikbud Ristek bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang S1/DIV
  3. Transkrip nilai asli
  4. Sertifikat pendidik asli bagi yang memiliki.
  5. Khusus bagi penyandang disabilitas selain mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada angka 9 ditambah dengan:
    Surat keterangan asli dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas, yang menerangkan tentang jenis dan/atau tingkat disabilitas yang dialami.
  6. Link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik (mengajar) bagi penyandang disabilitas.

Berikut Cara Daftar PPPK 2022 yakni sebagai berikut :

1. Buka situs website sscasn.bkn.go.id

2. Klik Registrasi

3. Selanjutnya isi data seperti NIK, KK, nama lengkap (tanpa gelar), tanggal lahir, tempat lahir, jenis kelamin, nomor hp, email, password

4. Kemudian upload scan KTP serta swafoto

5. Lalu, masukkan kode CAPTCHA

6. Klik submit

7. Berikutnya masuk situs sscasn.bkn.go.id/daftar/login

8. Lengkapi data diri yang masih kosong

9. Pilih jenis seleksi, jenis formasi, instansi, pendidikan, dan jabatan

10. Selanjutnya, unggah berkas/dokumen dan cek resume

11. Setelah itu, menceetak kartu informasi akun serta kartu pendaftaran akun.

Berikut daftar nilai ambang batas tiap soal PPPK 2022 yang harus diketahui calon peserta meliputi:

1. Seleksi PPPK 2022 tes kompetensi

Nilai komulatif maksimal: 500

Nilai ambang batas kategori 1: Sesuai satuan pendidikan

Nilai ambang batas kategori 2: -

Nilai ambang batas kategori 3: Sesuai satuan pendidikan

2. Soal PPPK 2022 Manajerial dan sosiokultural

Nilai komulatif maksimal: 200

Nilai ambang batas kategori 1: 130

Nilai ambang batas kategori 2: 110

Nilai ambang batas kategori 3: 130

3. Tes PPPK 2022 Wawancara

Nilai komulatif maksimal: 40

Nilai ambang batas kategori 1: 24

Nilai ambang batas kategori 2: 20

Nilai ambang batas kategori 3: 24

Pelamar Prioritas

1. Pelamar Prioritas I yaitu tenaga honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta dan masing-masing kategori telah memenuhi nilai ambang batas dalam seleksi PPPK JF Guru 2021, tapi belum mendapatkan formasi.

2. Pelamar Prioritas II adalah THK-II.

3. Pelamar Prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri terdaftar di Dapodik dan telah bekerja minimal 3 tahun.

Adapun lulusan pendidikan profesi guru (PPG) terdaftar di database Kemendikbud Ristek dan lulusan terdaftar pada Data Pokok Pendidikan masuk dalam kategori pelamar umum.

Link Pendaftaran PPPK 2022 :

LINK

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman

(tribunmataraman.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved