PPPK 2022

7 Berkas Wajib Disiapkan untuk Pendaftaran PPPK 2022 Guru Lewat sscasn.bkn.go.id, Cek Jumlah Formasi

Inilah 7 Berkas wajib disiapkan saat ikuti Pendaftaran PPPK 2022 melalui sscasn.bkn.go.id Link Pendaftaran PPPK, SSCASN & Jadwal Pendaftaran PPPK 2022

Editor: faridmukarrom
Farid Mukarrom
7 Berkas yang wajib disiapkan saat ikuti Pendaftaran PPPK 2022 melalui sscasn.bkn.go.id. Link Pendaftaran PPPK, SSCASN & Jadwal Pendaftaran PPPK 2022. CPNS SKD Kabupaten Kediri Jawa Timur di SLG 

TRIBUNMATARAMAN.COM - 7 Berkas yang harus dipenuhi sebelum ikuti Pendaftaran PPPK 2022 melalui sistem SSCASN sscasn.bkn.go.id.

Diketahui Proses Rekruetmen Pendaftaran PPPK 2022 segera dibuka.

Meskipun diketahui sebelumnya, dalam laman resmi PPPK Kemendikbud Ristek, sempat diumumkan bahwa jadwal pendaftaran Guru PPPK 2022 dibuka pada Selasa (25/10/2022) hingga 7 November 2022.

Namun kabar itu kemudian diluruskan oleh BKN bahwa Pendaftaran PPPK 2022 belum dibuka.

Baca juga: Sinyal Jadwal Pendaftaran PPPK 2022 Dibuka 31 Oktober, Link sscasn.bkn.go.id dan Syarat ASN 2022

Seperti diketahui, pada seleksi calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2022, salah satu fokus pengadaan pemerintah yaitu untuk tenaga pengajar atau Guru.

Adapun jumlah formasi pengadaan CASN untuk jabatan fungsional Guru PPPK 2022 yang telah ditetapkan pemerintah yaitu sebanyak 530.028.

Jumlah formasi itu terdiri dari formasi daerah dan pusat.

Meski jadwal pendaftaran Guru PPPK 2022 belum dibuka, tidak ada salahnya untuk menyiapkan diri sejak dini sebagai persiapan untuk mengikuti seleksi CASN.

Salah satu persiapan yang bisa dilakukan yaitu dengan memperhatikan syarat dan menyiapkan dokumen yang diperlukan.

Lalu, apa saja syarat pendaftaran Guru PPPK 2022?

Syarat Pendaftaran PPPK 2022 Guru

Dikutip dari laman resmi PPPK Guru Kemendikbud Ristek, berikut syarat pendaftaran Guru PPPK 2022.

  1. Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Usia minimal adalah 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran.
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.
  6. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan.
  7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
  8. Surat keterangan berkelakuan baik.
  9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.
    Berkas yang Harus Disiapkan

Selain itu, ada 7 berkas yang harus disiapkan untuk proses pendaftaran Guru PPPK 2022 nanti.

Berikut 7 dokumen yang harus disiapkan untuk melamar formasi Guru PPPK 2022.

  1. Pas Foto dengan latar belakang berwarna merah; format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200KB.
    Surat pernyataan dengan ketentuan sebagai berikut:
    - surat pernyataan diketik dengan komputer
  2. - bermaterai Rp10.000,- dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam
  3. - dibuat pada saat tanggal pendaftaran
  4. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
  5. Scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI jenjang D-IV/S-1 dan Surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan,
  6. Kemenristekdikti) bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang D-IV/S-1.
    Scan Sertifikat Pendidik ASLI bagi yang memiliki.
  7. Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah.
  8. Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.

Yang Dapat Mengikuti Seleksi Guru PPPK 2022

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved