PPPK 2022
7 Berkas Wajib Disiapkan untuk Pendaftaran PPPK 2022 Guru Lewat sscasn.bkn.go.id, Cek Jumlah Formasi
Inilah 7 Berkas wajib disiapkan saat ikuti Pendaftaran PPPK 2022 melalui sscasn.bkn.go.id Link Pendaftaran PPPK, SSCASN & Jadwal Pendaftaran PPPK 2022
TRIBUNMATARAMAN.COM - 7 Berkas yang harus dipenuhi sebelum ikuti Pendaftaran PPPK 2022 melalui sistem SSCASN sscasn.bkn.go.id.
Diketahui Proses Rekruetmen Pendaftaran PPPK 2022 segera dibuka.
Meskipun diketahui sebelumnya, dalam laman resmi PPPK Kemendikbud Ristek, sempat diumumkan bahwa jadwal pendaftaran Guru PPPK 2022 dibuka pada Selasa (25/10/2022) hingga 7 November 2022.
Namun kabar itu kemudian diluruskan oleh BKN bahwa Pendaftaran PPPK 2022 belum dibuka.
Baca juga: Sinyal Jadwal Pendaftaran PPPK 2022 Dibuka 31 Oktober, Link sscasn.bkn.go.id dan Syarat ASN 2022
Seperti diketahui, pada seleksi calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2022, salah satu fokus pengadaan pemerintah yaitu untuk tenaga pengajar atau Guru.
Adapun jumlah formasi pengadaan CASN untuk jabatan fungsional Guru PPPK 2022 yang telah ditetapkan pemerintah yaitu sebanyak 530.028.
Jumlah formasi itu terdiri dari formasi daerah dan pusat.
Meski jadwal pendaftaran Guru PPPK 2022 belum dibuka, tidak ada salahnya untuk menyiapkan diri sejak dini sebagai persiapan untuk mengikuti seleksi CASN.
Salah satu persiapan yang bisa dilakukan yaitu dengan memperhatikan syarat dan menyiapkan dokumen yang diperlukan.
Lalu, apa saja syarat pendaftaran Guru PPPK 2022?
Syarat Pendaftaran PPPK 2022 Guru
Dikutip dari laman resmi PPPK Guru Kemendikbud Ristek, berikut syarat pendaftaran Guru PPPK 2022.
- Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
- Usia minimal adalah 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran.
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.
- Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
- Surat keterangan berkelakuan baik.
- Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.
Berkas yang Harus Disiapkan
Selain itu, ada 7 berkas yang harus disiapkan untuk proses pendaftaran Guru PPPK 2022 nanti.
Berikut 7 dokumen yang harus disiapkan untuk melamar formasi Guru PPPK 2022.
- Pas Foto dengan latar belakang berwarna merah; format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200KB.
Surat pernyataan dengan ketentuan sebagai berikut:
- surat pernyataan diketik dengan komputer - - bermaterai Rp10.000,- dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam
- - dibuat pada saat tanggal pendaftaran
- Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
- Scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI jenjang D-IV/S-1 dan Surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan,
- Kemenristekdikti) bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang D-IV/S-1.
Scan Sertifikat Pendidik ASLI bagi yang memiliki. - Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah.
- Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.
Yang Dapat Mengikuti Seleksi Guru PPPK 2022
Dikutip dari laman resmi PPPK Guru Kemendikbud Ristek, ada dua kategori pelamar yang dapat mendaftar dan mengikuti seleksi Guru PPPK tahun 2022.
Mereka adalah guru yang masuk dalam kategori pelamar prioritas dan pelamar umum.
Untuk pelamar umum, yaitu lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG Kemendikbudristek.
Selain itu, pelamar kategori umum juga harus terdaftar di sistem Dapodik.
Adapun untuk kategori pelamar prioritas terbagi menjadi tiga, yaitu pelamar Priorotas I, Prioritas II, dan Prioritas III.
Tahapan Buat Akun SSCASN untuk Pendaftaran PPPK 2022 dan Cara Daftar PPPK :
1. Masuk ke situs sscasn.bkn.go.id
2. Klik registrasi
3. Masukkan data pribadi di, antara lain:
- NIK
- Nomor KK
- Nama lengkap
- Tempat tanggal lahir
- Jenis kelamin
- Nomor HP
- Password
- Pertanyaan dan jawaban pengaman
4. Unggah scan KTP dan Swafoto
5. Masukkan kode CAPTCHA
6. Submit
7. Teruskan masuk kembali ke situs sscasn.bkn.go.id/daftar/login
8. Lengkapi data pribadi yang masih kosong
9. Pilih jenis formasi
10. Upload dokumen dan cek resume
11. Cetak kartu informasi dan kartu pendaftaran akun
Perlengkapan Buat Akun SSCASN di portal sscasn.bkn.go.id
1. Pelamar wajib mempunyai alamat email aktif untuk mengikuti proses seleksi calon PPPK untuk jabatan fungsional guru.
2. Pelamar yang telah memiliki akun dapat melakukan pengkinian akun di laman SSCASN.
3. Bagi pelamar yang belum mempunyai akun, wajib membuat akun menggunakan NIK di laman SSCASN, termasuk mengunggah KTP dan swafoto.
4. Pelamar yang telah memiliki akun melakukan pendaftaran sesuai tahapan portal sscasn.
5. Pelamar melakukan pemilihan kebutuhan PPPK Guru 2022 yang dibuka lowongannya pada portal nasional.
6. Pemilihan kebutuhan PPPK Guru bagi pelamar prioritas dengan ketentuan sebagai berikut:
Pelamar prioritas wajib mendaftar pada sekolah tempat bertugas sepanjang tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki.
Dalam hal tidak tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki pada sekolah tempat bertugas, pelamar prioritas dapat mendaftar ke sekolah lain yang masih tersedia kebutuhannya.
7. Pelamar memilih jabatan pada portal nasional sesuai dengan kualifikasi pendidikan/ akademik dan/atau sertifikat pendidik berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 4757/B/GT.01.01/2022.
8. Pelamar mengisi data pada portal nasional
9. Pelamar mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran meliputi:
- KTP elektronik (e-KTP) asli atau surat keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)
- Pas foto terbaru berwarna dengan latar belakang merah
- Ijazah asli paling rendah sarjana (S1) atau diploma empat (D4) sesuai dengan jabatan yang dilamar bagi lulusan dalam negeri atau
Surat penyetaraan ijazah asli dari Kemendikbud Ristek bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang S1/DIV - Transkrip nilai asli
- Sertifikat pendidik asli bagi yang memiliki.
- Khusus bagi penyandang disabilitas selain mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada angka 9 ditambah dengan:
- Surat keterangan asli dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas, yang menerangkan tentang jenis dan/atau tingkat disabilitas yang dialami.
- Link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik (mengajar) bagi penyandang disabilitas.
Link Pendaftaran PPPK 2022 :
Berikut Ini Kategori Pelamar Prioritas:
1. Pelamar Prioritas I yaitu tenaga honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta dan masing-masing kategori telah memenuhi nilai ambang batas dalam seleksi PPPK JF Guru 2021, tapi belum mendapatkan formasi.
2. Pelamar Prioritas II adalah THK-II.
3. Pelamar Prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri terdaftar di Dapodik dan telah bekerja minimal 3 tahun.
Adapun lulusan pendidikan profesi guru (PPG) terdaftar di database Kemendikbud Ristek dan lulusan terdaftar pada Data Pokok Pendidikan masuk dalam kategori pelamar umum.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman
(tribunmataraman.com)