Irjen Teddy Minahasa Ditangkap

Pengamat Nilai Teddy Minahasa Korban 'Perang' 2 Kelompok Internal Kepolisian

Peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) bidang kepolisian Bambang Rukminto menduga ada perang 2 kelompok internal polisi.

Editor: faridmukarrom
Humas Polri
Peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) bidang kepolisian Bambang Rukminto menduga ada perang 2 kelompok internal polisi. Teddy Minahasa Saat terima serah jabatan Kapolda Sumbar 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Penangkapan Irjen Teddy Minahasa diduga tak terlepas perang 2 kelompok di Internal kepolisian.

Hal ini disampaikan oleh Pengamat Kepolisian yang menyebut ada pertarungan antarkelompok di Inter Polisi.

Dikutip dari Kompas.com, Peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) bidang kepolisian Bambang Rukminto menduga, penangkapan Irjen Teddy Minahasa terkait kasus peredaran narkoba tak lepas dari isu "pertarungan" antarkelompok di internal Polri.

"Muncul asumsi bahwa kasus TM (Teddy Minahasa) ini hanya efek perang antarfaksi di internal," kata Bambang kepada Kompas.com, Sabtu (15/10/2022).

Baca juga: Ada Campur Tangan Teddy Minahasa di Balik Kampung Narkoba, Tetap Eksis Meski Digrebek Berkali-kali

Baca juga: Begini Modus Irjen Teddy Minahasa Gelapkan Narkoba Hasil Sitaan, Sabu 5 Kg Diganti Tawas

Baca juga: Nasib Teddy Minahasa Polisi Tajir dari Pasuruan, Batal Jadi Kapolda Jatim Kini Terancam Dihukum Mati

Menurut dia, bukan tidak mungkin terdapat faksi-faksi di Korps Bhayangkara yang anggotanya bersaing satu sama lain.

Bisa jadi, Teddy dijegal lantaran belakangan kariernya kian moncer setelah ditunjuk sebagai Kapolda Jawa Timur.

Namun, kemungkinan itu tak serta-merta membuat Teddy tidak bersalah. Jenderal bintang dua Polri itu tetap melanggar aturan jika terbukti terlibat peredaran narkoba.

"Persoalan persaingan antarfaksi itu jelas ada, tetapi kalau TM tidak melakukan pelanggaran, tentu tak mudah untuk dijegal bukan?" ujar Bambang.

"Makanya agar tak dijegal, ya sebaiknya para calon pimpinan Polri jangan melakukan pelanggaran," lanjut dia.

Bambang menilai, penangkapan Teddy yang hanya berselang empat hari setelah penunjukannya sebagai Kapolda Jatim memperlihatkan bahwa ada yang salah dalam penentuan jabatan di sumber daya manusia (SDM) Polri.

Memang, menurutnya, pola pembinaan karier SDM di Polri masih kacau. Proses ini masih jauh dari sistem meritokrasi, tetapi lebih mengutamakan kedekatan dengan para petinggi, kolusi, atau nepotisme.

Oleh karenanya, uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test petinggi polisi di Mabes Polri layak diragukan dan wajib dievaluasi.

"Fakta-fakta terkait kualitas dan integritas para pati (perwira tinggi) seperti FS (Ferdy Sambo) TM, dan banyak pamen-pamen (perwira menengah) yang bermasalah menunjukkan bahwa bagian SDM Polri hanya sekadar alat bagi-bagi jabatan yang tidak selektif, transparan, dan akuntabel," ucap Bambang.

Bambang menambahkan, penetapan tersangka Teddy Minahasa tak cukup untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap Polri.

Polri masih punya PR besar untuk menuntaskan kasus dugaan pembunuhan berencana yang menyeret nama Ferdy Sambo, dugaan jaringan judi online di kepolisian, hingga tragedi Stadion Kanjuruhan yang menewaskan 132 orang.

"Terlalu banyak bila PR-PR sebelumnya seperti penuntasan kasus obstruction of justice terkait Sambo, konsorsium judi 303, tragedi Kanjuruhan tidak segera dituntaskan juga," kata dia.

Sebelumnya, polisi mengungkap bahwa Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa terlibat kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu.

Teddy ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (15/10/2022) setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis (13/10/2022).

"Sudah ditetapkan Bapak TM jadi tersangka," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022).

Teddy dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun.

Imbas kasus ini, Teddy batal ditunjuk sebagai Kapolda Jawa Timur. Selain itu, dia dicopot dari jabatannya sebagai Kapolda Sumatera Barat dan kini dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri. (Kompas.com)

Irjen Teddy Minahasa Terancam Hukuman Mati

Sementara itu Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan tersangka dari kasus tersebut dijerat Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 55 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Untuk pasal yang kami terapkan adalah Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun," kata Mukti dalam konferensi pers, Jumat (14/10/2022) malam.

Mukti menyebutkan penetapan tersangka terhadap Teddy berdasarkan hasil gelar perkara.

"Tadi siang kita sudah gelar perkara dengan Dir 4 Bareskrim Polri, Irwasda, Kadiv Propam dan Ditkum yang mana sudah menetapkan Bapak TM (Teddy Minahasa) sebagai tersangka untuk per siang tadi hasil gelar perkara," ujarnya.

Dalam kasus ini, Mukti menyebut, Teddy menjadi pengendali penjualan barang bukti (BB) sabu seberat 5 kg.

Dia menuturkan dari 5 kg sabu tersebut 3,3 kg sudah diamankan pihak kepolisian, sementara 1,7 kg sabu sudah dijual dan diedarkan di Kampung Bahari.

Keterlibatan Teddy dalam jaringan gelap narkoba ini terungkap setelah tim dari Polres Jakarta Pusat mendapatkan laporan informasi dan keluhan masyarakat.

Dari laporan tersebut, Polres Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya kemudian melakukan penggerebekan di sejumlah lokasi, salah satunya di kediaman anggota Polri berpangkat AKBP yakni mantan Kapolres Bukittinggi berinisial D.

"Di kediaman D, kita amankan BB (barang bukti) sebanyak 2 kg sabu," ucap Mukti.

Lebih lanjut, dia menuturkan dari keterangan D, disebutkan adanya keterlibatan Teddy Minahasa sebagai pengendali barang bukti sebanyak 5 kg sabu dari Sumatera Barat.

Selain Teddy dan bekas Kapolres Bukittinggi, sejumlah warga sipil dan anggota Polri berpangkat Bripka dan Kompol juga turut terlibat dalam kasus tersebut.

Dapatkan berita menarik lainnya di Google News, Klik Tribun Mataraman

(Farid/ tribunmataraman.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved