Tragedi Kanjuruhan

Ketum PSSI Iwan Bule Bungkam Belum Merespon Soal Rekomendasi TGIPF Desak Gelar KLB

TGIPF minta PSSI segera menggelar kongres luar biasa atau disebut KLB. Namun PSSI baik melalui Ketum Mohammad Iriawan belum merespon.

Editor: faridmukarrom
Kompas.com
TGIPF minta PSSI segera menggelar kongres luar biasa atau disebut KLB. Namun PSSI baik melalui Ketum Mohammad Iriawan belum merespon. 

Untuk mencegah hal itu terulang, Zainudin menegaskan bahwa pemerintah hanya akan mengerjakan hal-hal yang menjadi area pemerintah dalam menanggulangi tragedi Kanjuruhan ini.

"Maka saya tidak mau itu terulang. Oleh karena itu yang menjadi area pemerintah kita kerjakan, yang di luar itu biarlah ada federasi nasional dan federasi internasional yang mengurus itu," ucap dia.

Apabila rekomendasi yang dikeluarkan TGIPF tidak dijalankan maka hal itu menjadi hak PSSI.

Sebelumnya diberitakan, Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan menyerahkan rekomendasi dan kesimpulan investigasinya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Ada lima poin rekomendasi dari laporan TGIPF khusus yang menyoroti permasalahan PSSI pasca-tragedi Kanjuruhan yang menyebabkan 132 orang meninggal dunia.

Rekomendasi pertama adalah Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan atau Iwan Bule beserta seluruh jajaran Komite Eksekutif diminta mengundurkan diri.

Rekomendasi kedua, PSSI diminta segera melakukan percepatan kongres maupun melaksanakan Kongres Luar Biasa (KLB) untuk menghasilkan kepemimpinan dan kepengurusan PSSI yang berintegritas, profesional, bertanggungjawab, dan bebas dari konflik kepentingan.

Ketiga adalah perlunya merevisi statuta dan peraturan PSSI dalam rangka pelaksanaan good organization governance atau prinsip tata kelola organisasi yang baik.

Keempat, dalam rangka membangun persepakbolaan nasional yang berperadaban dan bermakna bagi kepentingan publik, penyelamatan PSSI tidak cukup hanya berpedoman pada regulasi PSSI.

Kelima, PSSI diminta segera memastikan penerapan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan Terkait Jaminan Ketenagakerjaan.

Dapatkan berita menarik lainnya di Google News, Klik Tribun Mataraman

(Farid/ tribunmataraman.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved