Tragedi Kanjuruhan
Ketum PSSI Iwan Bule Bungkam Belum Merespon Soal Rekomendasi TGIPF Desak Gelar KLB
TGIPF minta PSSI segera menggelar kongres luar biasa atau disebut KLB. Namun PSSI baik melalui Ketum Mohammad Iriawan belum merespon.
TRIBUNMATARAMAN.COM - PSSI masih bungkam dan enggan merespon soal Rekomendasi yang dikeluarkan oleh TGIPF (Tim Gabungan Independen Pencari Fakta) kasus Tragedi Kanjuruhan.
Diketahui TGIPF mengeluarkan sejumlah rekomendasi dari temuan TGIPF.
Bebeerapa rekomendasi yang sudah dikeluarkan oleh TGIPF adalah soal tanggung jawab PSSI baik secara moral maupun hukum atas Tragedi Kanjuruhan.
TGIPF memaksa agar PSSI segera menggelar kongres luar biasa atau disebut KLB guna melakukan transformasi perbaikan tata kelola sepakbola Indonesia.
Baca juga: Jadwal Liga Champions Pekan 5 25 - 27 Oktober 2022, Dortmund vs Man City, Chelsea dan AC Milan Main
Baca juga: Hasil Tinju Dunia Lengkap, Deontay Wilder Pukul KO Helenius dan Devin Haney Kalahkan Kambosos Lagi
Baca juga: Hasil dan Klasemen MotoGP 2022, Bagnaia Ambil Alih Puncak Saat Quartararo Crash, Marquez Podium
Baca juga: Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain Leeds United vs Arsenal Siaran Langsung Liga Inggris
Akan tetapi sejak hari Jumat lalu, TGIPF sudah mengeluarkan rekomendasi. Namun pihak PSSI sampai saat ini masih bungkam.
Bahkan tak terlihat dari situs PSSI pengunguman sikap resmi yang dikeluarkan oleh Federasi Sepakbola Indonesia itu.
Menpora Respon Rekomendasi TGIPF
Menteri Pemuda dan Olahraga, Zainudin Amali merespons rekomendasi Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan.
Salah satu rekomendasinya adalah agar Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan atau Iwan Bule beserta seluruh jajaran Komite Eksekutif diminta mengundurkan diri.
Amali mengatakan bahwa pemerintah tak bisa melakukan intervensi kepada PSSI.
Soal tragedi Kanjuruhan ini, sepak bola adalah urusan PSSI yang di atasnya juga ada FIFA.
"Kita tidak akan masuk (intervensi), arahan Pak Presiden jelas sekali, bahwa nanti beliau akan ketemu dengan Presiden FIFA, akan mendiskusikan berbagai hal," kata Zainudin saat konferensi pers di Stadion GBT, Sabtu (15/10/2022) malam, dikutip dari Kompas.com.
Zainudin mengatakan, sebelumnya Indonesia pernah memiliki pengalaman buruk ketika pemerintah berusaha mengintervensi PSSI.
Kala itu FIFA langsung menjatuhkan sanksi banned kepada Indonesia lantaran berusaha mengintervensi PSSI.
"Tetapi sekali lagi, pemerintah tidak akan intervensi. Kita sudah pernah mempunyai pengalaman, begitu pemerintah intervensi langsung kita disanksi, langsung kita kena banned," ucap Zainudin.
Untuk mencegah hal itu terulang, Zainudin menegaskan bahwa pemerintah hanya akan mengerjakan hal-hal yang menjadi area pemerintah dalam menanggulangi tragedi Kanjuruhan ini.
"Maka saya tidak mau itu terulang. Oleh karena itu yang menjadi area pemerintah kita kerjakan, yang di luar itu biarlah ada federasi nasional dan federasi internasional yang mengurus itu," ucap dia.
Apabila rekomendasi yang dikeluarkan TGIPF tidak dijalankan maka hal itu menjadi hak PSSI.
Sebelumnya diberitakan, Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan menyerahkan rekomendasi dan kesimpulan investigasinya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Ada lima poin rekomendasi dari laporan TGIPF khusus yang menyoroti permasalahan PSSI pasca-tragedi Kanjuruhan yang menyebabkan 132 orang meninggal dunia.
Rekomendasi pertama adalah Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan atau Iwan Bule beserta seluruh jajaran Komite Eksekutif diminta mengundurkan diri.
Rekomendasi kedua, PSSI diminta segera melakukan percepatan kongres maupun melaksanakan Kongres Luar Biasa (KLB) untuk menghasilkan kepemimpinan dan kepengurusan PSSI yang berintegritas, profesional, bertanggungjawab, dan bebas dari konflik kepentingan.
Ketiga adalah perlunya merevisi statuta dan peraturan PSSI dalam rangka pelaksanaan good organization governance atau prinsip tata kelola organisasi yang baik.
Keempat, dalam rangka membangun persepakbolaan nasional yang berperadaban dan bermakna bagi kepentingan publik, penyelamatan PSSI tidak cukup hanya berpedoman pada regulasi PSSI.
Kelima, PSSI diminta segera memastikan penerapan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan Terkait Jaminan Ketenagakerjaan.
Dapatkan berita menarik lainnya di Google News, Klik Tribun Mataraman
(Farid/ tribunmataraman.com)