Berita Blitar

BKPSDM Mendata Ulang Tenaga Non-ASN di Lingkungan Pemkot Blitar

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Blitar mendata ulang tenaga non-ASN di lingkungan Pemkot Blitar. 

Penulis: Samsul Hadi | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/samsul hadi
Kepala BKPSDM Kota Blitar, Kusno. 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Blitar mendata ulang tenaga non-ASN di lingkungan Pemkot Blitar

Pendataan ulang tenaga non-ASN itu berdasarkan instruksi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). 

Kepala BKPSDM Kota Blitar, Kusno mengatakan pendataan tenaga non-ASN sudah selesai dilakukan dengan prinsip kehati-hatian oleh tim yang terdiri atas BKPSDM, BLP, dan BPKAD. 

Dikatakannya, setelah dilakukan pendataan, jumlah tenaga non-ASN di Pemkot Blitar sebanyak 386 orang.

"Sesuai surat Kemenpan RB, hasil pendataan tenaga non-ASN akan kami umumkan untuk dilakukan uji publik, untuk mengetahui apa data itu benar," kata Kusno, Kamis (13/10/2022). 

Menurut Kusno, dari 386 tenaga non-ASN yang sudah didata itu paling banyak untuk tenaga guru.

Ia mengaku belum tahu secara pasti tujuan pendataan ulang tenaga non-ASN oleh pemerintah pusat. 

Sesuai surat dari Kemenpan RB menyebutkan tujuan pendataan untuk mengetahui jumlah dan pemetaan tenaga non-ASN di Indonesia.

"Kami belum tahu kebijakan dari pemerintah nanti seperti apa terkait tenaga non-ASN. Kami hanya diminta mendata ulang untuk mengetahui jumlah dan pemetaan tenaga non-ASN di Indonesia," katanya. 

Ditanya apakah tujuan pendataan berkaitan dengan rencana kebijakan pemerintah pusat menghapus tenaga non-ASN pada 2023, Kusno  juga belum mendapat informasi soal itu. 

"Kami belum ada informasi soal itu. Kami hanya diminta mendata ulang tenaga non-ASN," ujarnya.

(samsul hadi/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved