Tragedi Kanjuruhan
Update Tragedi Kanjuruhan, Polri Minta Pelaku Perusakan di Luar Stadion Kanjuruhan Menyerahkan Diri
Polisi meminta siapapun yang terlibat dalam kerusuhan dan perusakan di luar Stadion Kanjuruhan, Malang, agar menyerahkan diri.
TRIBUNMATARAMAN.COM - Polri bakal menindak tegas seluruh pelaku anarkis yang terlibat dalam kerusuhan di luar Stadion Kanjuruhan, Malang, Jatim, yang terjadi pada Sabtu (1/10/2022).
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan, dalam proses penyidikan tragedi di Kanjuruhan, terdapat dua peristiwa yang akan didalami oleh tim investigasi. Yakni, yang terjadi di dalam dan luar Stadion Kanjuruhan.
Untuk di luar lapangan, kata Dedi, pihak kepolisian juga akan mengusut kepada seluruh pihak yang diduga melakukan pengrusakan, aksi anarkis, pembakaran dan penyerangan terhadap pemain serta ofisial klub sepak bola.
"Minggu depan tim investigasi akan melakukan penegakkan hukum kepada siapapun yang teridentifikasi melakukan pengrusakan dan pembakaran di luar stadion," ujar Dedi, Minggu (9/10/2022).
Menurut Dedi, terkait dengan peristiwa di luar Stadion Kanjuruhan, penyidik mulai mengusut pelaku kerusuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP.
Baca juga: Kisah Putri Anggota TNI yang Jadi Korban Tragedi Kanjuruhan, Heri Tagih Penjelasan Panpel & Polisi
Dedi mengimbau kepada seluruh pihak untuk bersikap kooperatif dan mengakui perbuatannya kepada aparat kepolisian.
"Disarankan sebaiknya para pihak yang melakukan pengerusakan, pembakaran, penyerangan, dan lainnya untuk menyerahkan diri kepada yang berwajib," ujar Dedi.
Dedi menambahkan, kepolisian dalam hal ini terbuka dengan seluruh informasi, masukan dan saran terkait dengan peristiwa yang terjadi di Kanjuruhan tersebut.
Polisi juga akan bekerja secara objektif dan sesuai dengan fakta-fakta yang telah ditemukan oleh penyidik.
"Pihak Kepolisian tetap akan melakukan pemeriksaan dan pendalaman secara menyeluruh terkait dengan seluruh rangkaian peristiwa tersebut," sambungnya.
Lebih lanjut, Jumat (7/10/2022), penyidik Bareskrim telah memeriksa tiga orang saksi lain, yakni Kasubag Sarpras Kadispora Malang, Sekretaris Umum Arema FC, serta anggota Polres Malang yang melakukan pengamanan di Stadion Kanjuruhan.
Selain itu, penyidik juga telah menemukan dua rekaman CCTV di luar stadion, saat terjadinya malam kelabu tersebut. Video rekaman CCTV tersebut bakal menjadi tambahan bahan penyelidikan atas 32 rekaman CCTV di dalam area stadion yang telah dihimpun sebelumnya.
Sekadar diketahui, enam orang telah ditetapkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka atas kerusuhan usai pertandingan 'Derbi Jatim' Arema FC melawan Persebaya Surabaya, di Stadion Kanjuruhan, Malang, hingga menewaskan 131 orang suporter Aremania dan Aremanita.
Berikut daftar tersangka tragedi Kanjuruhan yang diduga melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena kealpaan, dan Pasal 103 ayat 1 Jo pasal 52 Undang-Undang nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.
1) AHL, Direktur Utama PT LIB.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/mataraman/foto/bank/originals/kondisi-stadion-kanjuruhan-setelah-tragedi-kerusuhan-yang-menewaskan-ratusan-suporter-Aremania.jpg)