Berita Tulungagung
Kejari Tulungagung Geledah dan Sita Dokumen Desa Batangsaren
Kejari Tulungagung menyida dokumen dan stempel dari kantor desa Batangsaren karena kadesnya tak kooperatif memberi dokumen yang diminta.
Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM - Personel Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung menggeledah kantor Desa Batangsaren, Kecamatan Kauman, kabupatne Tulungagung, Senin (3/10/2022).
Tim dari Kejari Tulungagung juga menyita banyak dokumen serta belasan stempel.
Menurut Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Agung Tri Radityo, penggeledahan ini meneruskan kegiatan penyidikan dugaan korupsi pengelolaan penerimaan desa dan Dana Desa tahun 2014-2019.
Dalam penyidikan itu Kejaksaan meminta sejumlah dokumen ke kepala desa (Kades).
Namun Kades dinilai tidak kooperatif dengan tidak memberikan dokumen yang diminta.
"Akhirnya kami tindaklanjuti dengan upaya paksa berupa penggeledahan. Selanjutnya juga kami lakukan penyitaan," terang Agung.
Total ada tiga kotak barang berisi dokumen yang disita dari kantor Desa Batangsaren.
Selain itu ada sebuah komputer yang disita.
Dokumen yang disita seluruhnya terkait laporan keuangan desa.
"Ada banyak dokumen, mulai dari RAB kegiatan fisik desa ada SPJ. Semua terkait penggunaan dan pengelolaan keuangan desa 2014-2019," ujar Agung.
Kejaksaan juga menyita belasan stempel, seperti stempel toko dan katering.
Stempel-stempel ini diduga dipakai untuk membuat laporan keuangan desa.
Tiga kotak barang yang disita dibawa masuk ke mobil Kejari Tulungagung, lalu dibawa pergi dari Kantor Desa Batangsaren.
Sebelumnya Kejari Tulungagung menemukan indikasi perbuatan korupsi di Desa Batangsaren dari tahun 2014 hingga 2019.
Modusnya, tanah aset kas desa disewakan setiap tahun, namun tidak dicatatkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).