Pembunuhan Brigadir J
Kapolri: Tiga Kapolda Terbukti Tak Terlibat Skenario Pembunuhan Brigadir J
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut bahwa tiga Kapolda, yakni Kapolda Jatim, Metro Jaya, dan Sumut, tak terlibat pembunuhan Brigadir J
TRIBUNMATARAMAN.COM - Tiga Kapolda, yakni Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nico Afinta, serta Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, dan Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra, telah menjalani pemeriksaan di Divisi Propam Mabes Polri karena diisukan terlibat skenario pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Yosua.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, melalui live Instagram @Divhumaspolri, Jumat (30/9/2022) siang.
Jenderal Listyo Sigit, menerangkan, sejak merebaknya isu keterlibatan ketiga Jenderal Polisi tersebut, Divisi Propam Mabes Polri langsung melakukan pemeriksaan terhadap ketiganya.
Pemeriksaan tersebut juga dilakukan oleh Tim Khusus (Timsus) atas kasus kematian Brigadir J, yang sejak awal langsung dikomandoi oleh Komjen Pol, Agung Budi Maryoto, selaku Irwasum Polri itu.
Baca juga: Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Ditahan di Rutan Mabes Polri
"Terkait keterlibatan 3 kapolda di kasus FS (Ferdi Sambo). Div propam dan timsus sudah memeriksa (3 kapolda)," ujar mantan Kapolda Banten itu.
Hasil dari pemeriksaan tersebut, lanjut mantan ajudan Presiden Jokowi itu, ketiga orang kapolda itu tidak terbukti adanya keterlibatan dalam memanipulasi skenario kematian Brigadir J.
"Tidak ditemukan sampai saat ini, kesimpulannya, tidak ada keterikatan dengan skenario kasus FS. Jadi ini supaya jelas. Dan ini tidak menjadi polemik," pungkas mantan Kapolsek Duren Sawit itu.
Diberitakan sebelumnya, dikutip dari Kompas.com, beredar informasi adanya dugaan tiga kapolda terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Adapun Brigadir J diketahui meninggal dunia dengan sejumlah luka tembak di rumah Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Duren Tiga, Jakarta, Jumat (8/7/2022).
Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, total ada lima orang tersangka. Selain Sambo, ada Bharada E atau Richard Eliezer (penembak Brigadir J), Bripka RR arau Ricky Rizal (ajudan Ferdy Sambo), Kuat Ma’ruf (asisten rumah tangga keluarga Ferdy Sambo), dan Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo).
Sedangkan dalam kasus obstruction of justice ada 7 tersangka yang ditetapkan, termasuk Ferdy Sambo. Selain itu, ada juga puluhan polisi yang diduga melanggar etik.
Enam tersangka obstruction of justice lainnya yakni Brigjen Hendra Kurniawan selaku Mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria selaku Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.
Lalu, AKBP Arif Rahman Arifin selaku Mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo selaku Mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
Selanjutnya, Kompol Chuck Putranto selaku Mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, dan Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.