Pembunuhan Brigadir J

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Ditahan di Rutan Mabes Polri

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditahan, Jumat (30/9/2022). Putri CandrawathI ditahan di rutan Mabes Polri.

Editor: eben haezer
Istimewa
Penampakan Putri Candrawathi saat di Bareskrim menggunakan pakaian serba hitam. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya mengumumkan bahwa Putri Candrawathi ditahan di Rutan Mabes Polri 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditahan, Jumat (30/9/2022).

Penahanan terhadap Putri Candrawathi disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Putri Candrawathi bersama suaminya, menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Brigadir Yosua.

Putri CandrawathI ditahan di rutan Mabes Polri.

“Untuk mempersiapkan mempermudah proses penyerahan berkas Tahap 2 hari ini saudara PC (Putri Candrawathi) kita nyatakan, kita putuskan untuk ditahan di Rutan Mabes Polri,” ucap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dikutip dari Kompas TV. 

“Jadi ini juga untuk menjawab beberapa pertanyaan yang selama ini menanyakan bagaimana kelanjutan dengan posisi saudara PC," imbuhnya.

Kapolri menuturkan, kondisi jasmani dan psikologi Putri Candrawathi baik dan memungkinkan untuk ditahan.

“Hari ini juga kami telah melaksanakan pemeriksaan terkait dengan kondisi kesehatan, baik kondisi jasmani dan juga melakukan pemeriksaan psikologi,” ucap Kapolri Jenderal Sigit.

“Baru saja kami mendapatkan laporan bahwa terkait dengan kondisi jasmani dan psikologi dari saudara PC saat ini dalam keadaan baik,” imbuhnya. 

Sebelumnya, Kapolri juga merespons kerja Kejaksaan Agung yang telah menyatakan lengkap atau P21 untuk berkas perkara Ferdy Sambo Cs pada kasus pembunuhan berencana dan penghalangan penyidikan.

Sebagai bentuk komitmen penuntasan perkara ini, Kapolri pun mengatakan akan melakukan serah terima tersangka dan barang bukti pada Senin (3/10/2022) atau selambatnya Rabu (5/10/2022).

“Kami akan mempersiapkan kelengkapan terkait dengan tersangka dan barang bukti untuk kita serahkan kepada Kejaksaan yang akan kita laksanakan antara hari Senin ataupun hari Rabu,” ucap Kapolri.

Dalam keterangannya, Kapolri pun menyampaikan terima kasih kepada Kejaksaan Agung dan seluruh pihak yang membuat proses penegakan hukum terhadap Ferdy Sambo dapat berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved