Berita Tulungagung

Bocah Tulungagung yang Mencuri Kotak Amal Dieksekusi Kejari, Dirawat di LPKS Rumah Hati Jombang

Pencurian yang dilakukan CA ada unsur pemberatannya, karena dia melompat pagar dan merusak kotak amal. Sehingga dia dijerat pasal pencurian pemberatan

Penulis: David Yohanes | Editor: Anas Miftakhudin
Istimewa
CA (14) (kaus biru) terpidana kasus pencurian kotak amal saat dikirim ke LPSK Shelter Rumah Hati Jombang. 

Masih menurut Agung, perkara ini tidak bisa diselesaikan lewat restorative justice (RJ) karena CA dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

Ancaman pasal ini adalah hukuman penjara selama tujuh tahun.

Sementara ancaman hukuman maksimal yang bisa dilakukan RJ adalah lima tahun.

"Pencurian yang dilakukan CA ada unsur pemberatannya, karena dia melompat pagar dan merusak kotak amal. Sehingga dia dikenakan pasal pencurian pemberatan, bukan pencurian biasa," papar Agung.

Eksekusi terhadap CA adalah kasus pertama selama 2022.

Masih menurut Agung, sebenarnya perkara CA sangat layak diselesaikan lewat RJ, karena dia masih anak-anak dan bukan residivis.

Namun pihaknya terkendala aturan, karena ancaman hukumannya di atas 5 tahun.

"Dari sisi aturan tidak memungkinkan RJ. Misalnya kasus pencurian biasa, perkaranya bisa diselesaikan lewat RJ," jelas Agung.

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved