Berita Tulungagung
Bocah Tulungagung yang Mencuri Kotak Amal Dieksekusi Kejari, Dirawat di LPKS Rumah Hati Jombang
Pencurian yang dilakukan CA ada unsur pemberatannya, karena dia melompat pagar dan merusak kotak amal. Sehingga dia dijerat pasal pencurian pemberatan
Penulis: David Yohanes | Editor: Anas Miftakhudin
TRIBUNMATARAMAN.COM I TULUNGAGUNG
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung mengeksekusi CA, anak laki-laki berusia 14 tahun yang mencuri kotak amal, Selasa (27/9/2022).
CA telah dijatuhi hukuman pidana anak oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung berupa Tindakan.
Yaitu perawatan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS).
Sebelumnya CA ditangkap polisi karena mencuri kotak amal milik Yayasan Panti Asuhan Al-Husna di Desa Beji, Kecamatan Boyolangu.
"Karena terpidana ini masih anak-anak, maka tidak ada hukuman pemenjaraan," terang Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Agung Tri Radityo, Kamis (29/9/2022).
CA dikirim ke LPKS Shelter Rumah Hati Jombang selama satu tahun.
Sebagai bentuk eksekusi, jaksa mengantarkan langsung CA hingga ke lokasi.
Menurut Agung, sebenarnya perkara ini sudah diputus pengadilan pada 11 Agustus 2022 lalu.
"Setelah putusan pengadilan, baru kemarin bisa kami lakukan eksekusi dengan berbagai pertimbangan," sambung Agung.
Perkara ini bermula pada Juli 2022, Yayasan Panti Asuhan Al-Husna melaporkan pencurian kotak amal miliknya.
Polisi akhirnya berhasil mengungkap perkara ini dan menangkap CA.
Sebelumnya CA tinggal di panti asuhan ini, namun karena kerap mencuri akhirnya dikeluarkan.
"Setelah dikeluarkan, ternyata dia mengulang perbuatannya," tutur Agung.
Dari kotak amal itu, CA mendapatkan uang Rp 7.200.000.
Putusan pengadilan memerintahkan mengembalikan uang ini ke Yayasan Panti Asuhan Al-Husna.
Masih menurut Agung, perkara ini tidak bisa diselesaikan lewat restorative justice (RJ) karena CA dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
Ancaman pasal ini adalah hukuman penjara selama tujuh tahun.
Sementara ancaman hukuman maksimal yang bisa dilakukan RJ adalah lima tahun.
"Pencurian yang dilakukan CA ada unsur pemberatannya, karena dia melompat pagar dan merusak kotak amal. Sehingga dia dikenakan pasal pencurian pemberatan, bukan pencurian biasa," papar Agung.
Eksekusi terhadap CA adalah kasus pertama selama 2022.
Masih menurut Agung, sebenarnya perkara CA sangat layak diselesaikan lewat RJ, karena dia masih anak-anak dan bukan residivis.
Namun pihaknya terkendala aturan, karena ancaman hukumannya di atas 5 tahun.
"Dari sisi aturan tidak memungkinkan RJ. Misalnya kasus pencurian biasa, perkaranya bisa diselesaikan lewat RJ," jelas Agung.