SIDANG FERDY SAMBO

Mantan Anggota KPK Bela Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang Terlibat Pembunuhan Berencana

Dua orang mantan pegawai KPK, Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang, kini bergabung ke tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Editor: Anas Miftakhudin
Kolase
Dua mantan pegawai KPK, Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang, bergabung ke tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. (Kolase Tribun Jakarta) 

 

TRIBUNMATARAMAN.COM I JAKARTA - Pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang diotaki mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo segera disidangkan.

Kejaksaan Agung (Kejagung) sendiri menyatakan berkas perkara korban pembunuhan Brigadir J dengan tersangka utama Ferdy Sambo sudah P-21 hari ini, Rabu (28/9/2022).

Menjelang detik-detik persidangan, Ferdy Sambo memilih kuasa hukum top untuk membela perkaranya saat duduk di kursi panas nanti.

Mantan Kadiv Propam dengan pangkat dua bintang di pundak yang telah dipecat dari Polri telah menyiapkan jurus jitu dan memperkuat tim kuasa hukum.

Dalam sidang perdana dan berikutnya, Ferdy Sambo mengerahkan jaringan eks penggawa KPK.

Ia menunjuk mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah dan eks Penyidik KPK Rasamala Aritonang sebagai tim kuasa hukumnya dan sang istri, Putri Candrawathi.

Bak serangan balik, kehadiran Febri Diansyah dan Rasamala dalam tim kuasa hukum juga diumumkan hari ini.

Febri Diansyah dan Rasamala yang sama-sama terkenal sebagai pegiat anti korupsi cukup menyedot perhatian setelah bersedia menjadi pengacara seorang tersangka pembunuhan berencana.

Secara spesifik, Febri Diansyah akan diplot membela Putri candrawathi, sedangkan Rasamala untuk membela Ferdy Sambo.

Febri Diansyah menjelaskan, dirinya bersedia menjadi bagian tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan istri dengan tujuan menegakkan hukum secara objektif.

Dua orang mantan pegawai KPK, Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang, kini bergabung ke tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

"Kalau yang salah ya harus di hukum. Dihukumnya berapa? Sesuai dengan perbuatannya," kata Febri saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (28/9/2022).

"Jadi bukan hanya berkeadilan bagi kami, tapi juga berkeadilan untuk semua pihak yang terkait dalam perkara ini. Apakah Putri, Ferdy Sambo, korban, keluarga korban," tambahnya.

Febri menuturkan proses hukum yang berkeadilan bisa terwujud dengan cara membuka kasus itu secara objektif dan berimbang.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved