Berita Jember
Pasutri Nikah Siri Buang Bayi Mereka di Halaman Yayasan di Jember
Pasangan suami istri nikah siri asal Bondowoso membuang bayi mereka di halaman sebuah yayasan. Akhirnya diciduk polisi
TRIBUNMATARAMAN.COM - Polisi menangkap pasangan suami istri siri asal Kabupaten Bondowoso akibat menelantarkan bayi di Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember.
Kapolsek Sumbersari, Kompol Sugeng Piyanto menuturkan, pihaknya melakukan penyelidikan setelah mendapatkan laporan dari pihak Yayasan Mambaul Ulum Kelurahan Kebonsari Kecamatan Sumbersari, Sabtu (10/9/2022) lalu. Ketika itu, pihak yayasan tersebut melapor menemukan bayi di halaman yayasan tersebut.
Bayi itu berjenis kelamin perempuan dan masih hidup. Polisi pun bergegas mendatangi lokasi, untuk menyelamatkan bayi tersebut. Setelah menyelamatkan bayi, polisi langsung melakukan serangkaian penyelidikan.
"Akhirnya pelaku pembuangan bayi bisa kami identifikasi, dan sudah kami amankan sekarang," ujar Sugeng, Senin (12/9/2022).
Awalnya polisi mendapatkan identitas pembuang bayi adalah seorang perempuan. Dia berinisial RH (24) warga Kelurahan Nangkaan Kecamatan/Kabupaten Bondowoso.
Dia mengakui bayi itu merupakan bayinya, hasil pernikahan siri dengan NO (25) warga Desa Bukor Kecamatan Wringin Kabupaten Bondowoso.
RH pun menghubungi NO supaya datang ke Polsek Sumbersari. NO pun mendatangi kantor Polsek Sumbersari.
Sugeng menuturkan, pihaknya bisa melacak pembuang bayi tersebut dari keterangan pihak yayasan. Pihak yayasan mengaku, pada Jumat (9/9/2022) malam, pihak yayasan mendapatkan telepon dari seseorang. Orang tersebut hendak menitipkan bayi ke yayasan tersebut.
Namun karena kedatangan orang yang hendak menitipkan bayi sudah terlalu malam, pihak yayasan meminta orang itu datang keesokan harinya.
Namun rupanya, orang itu tidak menuruti saran pihak yayasan. Dia malah meninggalkan bayi tersebut. Barulah Sabtu (10/9/2022) sekitar pukul 06.00 Wib, pihak yayasan menemukan bayi tersebut.
Dari penelusuran, ternyata diketahui pembuangnya adalah dua orang, pasangan suami istri siri. Kepada polisi, RH mengaku menikah siri dengan NO pada Bulan Agustus 2021. Keduanya tidak berkumpul dalam satu keluarga.
Dalam pernikahan siri itu terjadi kehamilan. Sampai akhirnya pada Kamis (8/9/2022), bayi itu lahir secara prematur di sebuah rumah sakit di Kabupaten Bondowoso.
Namun karena beralasan, orang tua NO tidak menerima kehamilan itu, sehingga pasutri itu memutuskan hendak menitipkan bayi.
"Keduanya mencari alamat panti asuhan atau yayasan yang bisa menerima bayi di internet," imbuh Sugeng.
Sampai akhirnya ketemulah alamat Yayasan Mambaul Ulum. Jumat (9/9/2022) malam, mereka berangkat ke yayasan tersebut sampai akhirnya meninggalkan bayi mereka.
Akibat perbuatannya tersebut, keduanya bakal dijerat dengan Pasal 305 KUHP dan atau Pasal 76 B Jo Pasal 77 B UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
(sri wahyunik/tribunmataraman.com)
