Kasat Resnarkoba Jadi Kurir Narkotika
Kasat Narkoba Polres Karawang yang Terlibat Pengiriman 2000 Butir Ekstasi ke Tempat Dugem Dipecat
Kapolda Jabar, Irjen Pol Suntana bakal menindak tegas anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkotika dan akan langsung diproses hukum.
Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Anas Miftakhudin
Krisno menerangkan bahwa penangkapan AKP ENM berawal dari pengembangan penangkapan kasus narkoba di tempat hiburan malam F3X Club dan FOX KTV di daerah Bandung, Jawa Barat.
Dalam kasus itu, kata Krisno, penyidik menangkap dua orang tersangka berinisal JS dan RH. Ternyata, kedua tersangka pernah mengantarkan 2.000 pil ekstasi bersama Kasat Resnarkoba Polres Karawang.
"Kemudian anggota tim melakukan pengembangan dan mendapatkan alat bukti bahwa tersangka JS dan RH pernah mengantar 2000 butir pil ekstasi ke tersangka Juki pemilik THM FOX Club dan F3X KTV Bandung bersama dengan saudara ENM," ungkap dia.
Oleh sebab itu, Krisno menuturkan bahwa pihaknya langsung menangkap AKP ENM pada Kamis (11/8/2022) lalu. Dia ditangkap karena diduga terlibat peredaran gelap narkoba.
"Pada hari Kamis tanggal 11 Agustus 2022 sekitar pukul 07.00 WIB, ENM ditangkap di TKP Basement Taman Sari Apartemen Mahogani Karawang dengan barang bukti tersebut di atas," pungkasnya
Dalam kasus itu, penyidik menyita dua ponsel, plastik klip berisi shabu berat brutto 94 gr, plastik klip bening berisi shabu berat brutto 6,2 gr dan plastik klip berisi shabu berat brutto 0,8 gr.
Dengan begitu total berat barang bukti shabu yang disita 101 gr brutto. Selain itu, penyidik menyita plastik klip berisi 2 butir pil ekstasi berat bruto 1,2 gr, 1 unit timbangan digital, seperangkat alat hisap sabu dan cangklong, dan uang tunai Rp 27 juta. (Tribunnews)