Kasat Resnarkoba Jadi Kurir Narkotika

Kasat Narkoba Polres Karawang yang Terlibat Pengiriman 2000 Butir Ekstasi ke Tempat Dugem Dipecat

Kapolda Jabar, Irjen Pol Suntana bakal menindak tegas anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkotika dan akan langsung diproses hukum.

Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Anas Miftakhudin
Kolase TribunJabar.id
Kolase TribunJabar.id A-A+ Mantan Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Massa dipecat dari instansi Polri. 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Setelah peristiwa pembunuhan berencana Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, oleh mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, nama institusi Polri langsung terjun bebas.

Pimpinan Polri pun mengambil langkah bersih-bersih polisi nakal agar kepercayaan polisi diterima masyarakat kembali.

Polisi yang terlibat dalam kejahatan/narkoba pun banyak yang dipecat.

Dalam peristiwa Jumat kelabu di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo sendiri sudah ada beberapa polisi yang dipecat.

Mulai pangkat perwira hingga jenderal.

Dalam kasus Ferdy Sambo sendiri diperkirakan masih banyak oknum polisi yang menunggu giliran atas keterlibatannya dalam peristiwa Ferdy Sambo yang merusak TKP pembunuhan.

Kabar terbaru, Kasat Resnarkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Massa dipecat dari Polri.

AKP ENM ini terlibat dalam pengiriman 2.000 pil ekstasi ke tempat hiburan malam (dugem) di Bandung beberapa waktu lalu.

Polri memberhentikan dengan tidak hormat mantan Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Massa (ENM) dalam sidang kode etik di ruang sidang Bid Propam Polda Jabar, Jumat (2/9/2022).

Selain mantan Kasat Narkoba Polres Karawang, Brigadir Aulia Galura Prasetia, Ba Min Logistik Polres Sukabumi pun dikenai sanksi yang sama.

Sidang Komisi Kode Etik Polri dipimpin Kabid Propam Polda Jabar, Kombes Pol Yohan Priyoto bersama anggota komisi yakni AKBP Widodo, Kompol Jani Purba Wicaksana dan Kompol R Bimo Moerdana memutuskan melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap keduanya.

Keduanya dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 13 Huruf e Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri Jo Pasal 13 ayat (1) PPRI No 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Keduanya disanksi sifatnya bukan Administratif sebagaimana dimaksud Pasal 108 ayat (1) huruf a dan b Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan Sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan," ujar Ketua Komisi Sidang Kode Etik, dalam putusannya.

Adapun sanksi yang sifatnya Administratif sebagaimana dimaksud Pasal 109 ayat (1) huruf e Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved