Minggu, 19 April 2026

Misteri Kematian Brigadir Yosua

Kompol Chuck Putranto Anak Buah Ferdy Sambo yang Merusak CCTV dan HP Brigadir J Dipecat dari Polri

Kompol Chuck Putranto melakukan perusakan CCTV, HP, menambahkan BB di TKP dan menghalangi sidik (penyidikan).

Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Anas Miftakhudin
Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com
Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com Polisi 

Polri saat ini segera merampungkan berkas perkara tujuh tersangka kasus obstruction of justice dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut berkas perkara kasus ini rencananya akan dilimpahkan ke kejaksaan pekan depan.

"Terkait berkas obstruction of justice, yang ditangani Ditsiber dengan penetapan tujuh tersangka ini juga masih berproses untuk proses penyelesaian berkas, mudah-mudahan Minggu depan berkas perkara tujuh tersangka obstruction of justice bisa segera dilimpahkan ke JPU," kata Dedi kepada wartawan, Jumat (2/9/2022).

Dalam obstruction of justice ketujuh tersangka dijerat melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Pelimpahan berkas itu nantinya akan diteliti oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Jika, dinyatakan lengkap, maka Polri akan melimpahkan tersangka dan barang bukti untuk segera disidangkan.

"Kalau belum lengkap nanti ada P18 dan P19. Kewajiban penyidik segera menyelesaikan dan menyempurnakan berkas perkara sesuai dengan catatan dari JPU," terangnya.

Diketahui, Polri telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka terkait obstruction of justice penyidikan kasus kematian Brigadir J.

Dalam obstruction of justice, Irjen Ferdy Sambo adalah Mastermind pembunuhan Brigadir Yosua.

Mulai menyusun skenario untuk menutupi aksinya, hingga memerintahkan menghilangkan barang bukti, hingga menghalangi penyidikan.

Ferdy Sambo memerintahkan ajudannya Bharada Richard Eliezer alias Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Eksekusi dilakukan di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen pol Dedi Prasetyo membeberkan motif pihaknya menetapkan tersangka kepada tujuh tersangka tersebut.

Kata Dedi, mereka diduga melakukan kegiatan-kegiatan yang menghalangi proses penyidikan, termasuk perusakan closed circuit television (CCTV) dan handphone.

"(Melakukan, red) perusakan CCTV, HP, menambahkan BB di TKP dan menghalangi sidik (penyidikan)," kata Dedi saat dikonfirmasi Tribunnewscom, Kamis (1/9/2022).

Saat ini, dua dari tujuh tersangka itu yakni Irjen Ferdy Sambo dan Kompol Chuck Putranto sudah dipecat dari institusi Polri melalui sidang kode etik.

Namun, keduanya mengajukan banding atas putusan sidang kode etik tersebut.(Tribunnews)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved