Misteri Kematian Brigadir Yosua
Kompol Chuck Putranto Anak Buah Ferdy Sambo yang Merusak CCTV dan HP Brigadir J Dipecat dari Polri
Kompol Chuck Putranto melakukan perusakan CCTV, HP, menambahkan BB di TKP dan menghalangi sidik (penyidikan).
Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Anas Miftakhudin
TRIBUNMATARAMAN.COM I JAKARTA - Anggota polisi yang menjadi orang kepercayaan Irjen Ferdy Sambo yang bertugas menghalangi penyidikan pembunuhan Brigadir J (obstruction of justice), nasibnya sama dengan mantan Kadiv Propam.
Kompol Chuck Putranto dipecat dari kepolisian dengan tidak hormat.
Serangkaian pemecatan (PTDH) terhadap Chuck Putranto dilakukan dalam sidang Kode Etik Profesi Polri, Kamis (1/9/2022).
Dalam sidang kode etik, Kompol Chuck diputuskan melakukan tindakan atau perbuatan tercela.
Sebelum dipecat dari Polri, Chuck menjabat sebagai Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri.
Terkait kematian Brigadir J,
Chuck Putranto harus ikut bertanggung jawab saat sidang kode etik. Karena diduga melakukan obstruction of justice atau penghalangan penyidikan.
"Pemberhentian dengan tidak hormat sebagai anggota Polri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Gedung TNCC, Jumat (2/9/2022).
Mantan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya ini mengatakan, putusan sidang kode etik profesi polri (KEPP) terhadap Kompol Chuck diputuskan secara kolektif kolegial.
Kompol Chuck juga diberi sanksi administrasi berupa penempatan khusus selama 24 hari.
"Di patsus (penempatan khusus) Provos Polri dan telah dijalani pelanggar," ujar dia.
Proses sidang, digelar selama 15 jam pada Kamis (1/9/2022) hingga Jumat (2/9/2022) dini hari.
Selama pemeriksaan ada total 9 saksi. Sidang KKEP itu dipimpin oleh jenderal bintang dua.
Terkait hasil putusan ini, menurut Dedi, Kompol Chuck juga akan mengajukan banding.
Profil Chuck Putranto
Chuck merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) pada 2006.
Dia sempat bertugas sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Belitung Timur.
Kariernya naik dan Chuck kemudian ditarik ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menjadi Kepala Sub Unit II Sub Direktorat III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum).
Ketika bertugas di Dittpidum Bareskrim Polri, Chuck pernah bergabung ke dalam daftar Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Satgas tersebut mengungkap berbagai kasus mulai dari perdagangan organ hingga perdagangan manusia.
Saat bertugas di Bareskrim itulah Chuck mengenal Irjen Ferdy Sambo.
Setelah Sambo dilantik sebagai Kadivpropam Polri, Chuck juga turut pindah ke satuan kerja itu.
Jabatannya di Propam yaitu sebagai PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
Ia kemudian dicopot dari jabatannya pada 4 Agustus 2022 dan dimutasi ke Yanma Polri karena terindikasi melakukan obstruction of justice dalam kasus Brigadir J.
Polri akhirnya menggelar sidang KKEP terhadap Kompol Chuck Putranto pada 1 September 2022.
Selain Chuck, terdapat sejumlah perwira Polri yang juga ditetapkan sebagai tersangka kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J.
Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan (mantan Karopaminal Divisi Propam Polri), Kombes Agus Nurpatria selaku (Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri), AKBP Arif Rahman Arifin selaku (Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri).
Tersangka lainnya adalah mantan personel Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo, dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Ketujuh tersangka obstruction of justice itu melakukan upaya perusakan barang bukti ponsel (HP) dan closed-circuit television (CCTV).
“Pertama merusak barang bukti HP, CCTV. Kedua, menambahkan barang bukti di TKP. Intinya itu,” kata Dedi.
Limpahkan Berkas Perkara 7 Tersangka Obstruction of Justice ke Kejaksaan Pekan Depan
Polri saat ini segera merampungkan berkas perkara tujuh tersangka kasus obstruction of justice dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut berkas perkara kasus ini rencananya akan dilimpahkan ke kejaksaan pekan depan.
"Terkait berkas obstruction of justice, yang ditangani Ditsiber dengan penetapan tujuh tersangka ini juga masih berproses untuk proses penyelesaian berkas, mudah-mudahan Minggu depan berkas perkara tujuh tersangka obstruction of justice bisa segera dilimpahkan ke JPU," kata Dedi kepada wartawan, Jumat (2/9/2022).
Dalam obstruction of justice ketujuh tersangka dijerat melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Pelimpahan berkas itu nantinya akan diteliti oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Jika, dinyatakan lengkap, maka Polri akan melimpahkan tersangka dan barang bukti untuk segera disidangkan.
"Kalau belum lengkap nanti ada P18 dan P19. Kewajiban penyidik segera menyelesaikan dan menyempurnakan berkas perkara sesuai dengan catatan dari JPU," terangnya.
Diketahui, Polri telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka terkait obstruction of justice penyidikan kasus kematian Brigadir J.
Dalam obstruction of justice, Irjen Ferdy Sambo adalah Mastermind pembunuhan Brigadir Yosua.
Mulai menyusun skenario untuk menutupi aksinya, hingga memerintahkan menghilangkan barang bukti, hingga menghalangi penyidikan.
Ferdy Sambo memerintahkan ajudannya Bharada Richard Eliezer alias Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Eksekusi dilakukan di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen pol Dedi Prasetyo membeberkan motif pihaknya menetapkan tersangka kepada tujuh tersangka tersebut.
Kata Dedi, mereka diduga melakukan kegiatan-kegiatan yang menghalangi proses penyidikan, termasuk perusakan closed circuit television (CCTV) dan handphone.
"(Melakukan, red) perusakan CCTV, HP, menambahkan BB di TKP dan menghalangi sidik (penyidikan)," kata Dedi saat dikonfirmasi Tribunnewscom, Kamis (1/9/2022).
Saat ini, dua dari tujuh tersangka itu yakni Irjen Ferdy Sambo dan Kompol Chuck Putranto sudah dipecat dari institusi Polri melalui sidang kode etik.
Namun, keduanya mengajukan banding atas putusan sidang kode etik tersebut.(Tribunnews)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/mataraman/foto/bank/originals/Ilustrasi-polisi-dipecat.jpg)