Misteri Kematian Brigadir Yosua

Sidang Etik Irjen Ferdy Sambo Digelar Besok, Apakah Dipecat atau Tidak? Jumlah Wadal Sambo Bertambah

Sidang kode etik penentuan nasib Irjen Pol Ferdy Sambo, apakah dipecat dari kepolisian atau tidak digelar, Kamis (25/8/2022) besok.

Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Anas Miftakhudin
Kolase Youtube Kompas TV
Irjen Ferdy Sambo saat jalani pemeriksaan di Bareskrim 

Pasal yang dipersangkakan pada kelima tersangka ini sama persis.

Mereka dijerat pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan berencana.

Momen Putri Candrawathi berselfie bersama tiga ajudannya. Istri Ferdy Sambo pegang tangan Brigadir J.
Momen Putri Candrawathi berselfie bersama tiga ajudannya. Istri Ferdy Sambo pegang tangan Brigadir J. (Warta Kota)

Giringan Maut Putri Candrawathi

Tersangka Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo memiliki peran penting dalam melenyapkan Brigadir J di rumah dinas Duren III Jakarta.

Peristiwa Jumat kekabu yang menjadi geger geden di Indonesia itu berlangsung 8 Juli 2022 sekitar pukul 17.20 WIB.

Dalam pembunuhan berencana ini, peran Putri Candrawathi diduga sengaja menggiring Brigadir J ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Mereka mengajak berangkat bersama dari rumah Saguling menuju rumah dinas bersama Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer dan Kuat Maruf.

Baca juga: Setelah Irjen Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J, Kini Kasat Narkoba Jadi Kurir Narkotika ke Tempat Dugem

Baca juga: Skandal Polwan dengan Pendeta, Berduaan di Pastori Digerebek Suami dan Teman Polisi Lain

Baca juga: Sindikat Narkotika Masuk di Tubuh Kepolisian? Kapolsek Sukodono Ngaku Dipasok Anak Buahnya Sendiri

"(Perannya) mengajak berangkat ke Duren tiga bersama RE, RR, KM, Alm J," jelas Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Sabtu (20/8/2022).

Untuk memuluskan rencana pembunuhan, Agus menuturkan bahwa Putri Candrawathi diduga turut mengikuti skenario yang dibangun oleh suaminya, Ferdy Sambo terkait kematian Brigadir J.

Putri juga turut menjanjikan sejumlah uang kepada tiga tersangka lainnya yakni Bharada R, RR dan MK.

Untuk tersangka Bharada R dijanjikan Rp 1 miliar. Sedang dua tersangkanlain RR dan KM, masing-masing Rp 500 juta.

Uang yang dijanjikannitu merupakan rangkaian kematian Brigadir J.

"Mengikuti skenario yang dibangun oleh FS, bersama FS saat menjanjikan uang kepada RE, RR dan KM," tandasnya.

Irjen Pol Ferdy Sambo bersama para ajudannya. Salah satunya adalah Brigadir J yang telah terbunuh.
Irjen Pol Ferdy Sambo bersama para ajudannya. Salah satunya adalah Brigadir J yang telah terbunuh. (ist)

Rapat Singkat

Sebelum Brigadir J dihabisi, di rumah pribadi Ferdy Sambo digelar rapat singkat di Jalan Saguling III, Kompleks Pertambangan, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved