Misteri Kematian Brigadir Yosua
Satu Persatu Tangan Kanan Irjen Ferdy Sambo Dipreteli Timsus, Ini Peran yang Dilakoni untuk Rekayasa
Satu persatu orang kepercayaan atau tangan kanan mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo kekuatannya dipreteli oleh Timsus bentukan Kapolri.
Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Anas Miftakhudin
- Kasubbag Mutjabpamenti Robinkar SSDM POLRI
- Assesor Utama Bagpenkompeten Robinkar SSDM Polri (2016—2019)
- Kapolres Metro Jakarta Utara (2019—2020)
- Kasubdit I Dittipidum Bareskrim Polri (2020)
- Analis Kebijakan Madya bidang Pidum Bareskrim Polri (2020—2021)
- Kapolres Metro Jakarta Selatan (2021—)
Keluarga Brigadir J Berterima Kasih Kapolri Akhirnya Mencopot Karo Paminal dan Kapolres Jaksel
Peran Brigjen Hendra Kurniawan dan Brigjen Benny Ali dalam kasus Brigadir J sehingga keduanya dicopot dari jabatan?
Peran Brigjen Benny Ali
Kuasa Hukum Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak mengungkap peran dari Brigjen Benny Ali saat menjabat Karo Provos Divisi Humas Polri dalam kasus Brigadir J.
Brigjen Benny Ali disebut memanggil adik Brigadir J, Bripda LL untuk datang ke RS Polri Kramat Jati saat proses autopsi pertama jenazah Brigadir J.
Sesampainya di sana, kata Kamarudin, Bripda LL diminta menandatangani sebuah kertas yang tidak jelas isinya.
Dia baru tahu belakangan kertas itu terkait pemeriksaan tewasnya Brigadir J.
"Dia (Bripda LL) hanya adiknya, dipanggil Karo Provos, disuruh pergi ke Rumah Sakit Polri, disuruh menandatangani satu kertas tanpa melihat abangnya yang sudah meninggal."
"Tanpa mengetahui luka mana yang akan diautopsi atau bagian mana saja yang tertembak atau tersayat, atau telah dirusak," kata Kamarudin kepada wartawan, Selasa (19/7/2022).
Kamarudin menuturkan, Bripda LL mau tak mau menandatangani surat itu, lantaran yang menyuruhnya berpangkat Brigadir Jenderal alias bintang satu.
"Jadi, ini lebih kepada mengedepankan perintah, karena yang memerintah ini Brigjen Polisi (Brigadir Jenderal) memerintah seorang Brigadir Polisi."
"Dia tidak bisa mendampingi pas autopsi, sehingga dia tidak tahu apa yang dilakukan di dalam," ungkap Kamarudin.
Kamarudin mengakui tidak ada unsur pemaksaan dalam penandatangan surat tersebut.
"Tidak dibilang pemaksaan, tetapi lebih kepada perintah, yaitu perintah atasan kepada bawahan atau perintah jenderal kepada brigadir," ucapnya.

Peran Brigjen Hendra Kurniawan
Untuk peran Brigjen Hendra Kurniawan, diungkap kuasa hukum Brigadir J yang lainnya Johnson Pandjaitan.
Brigjen Hendra Kurniawan diketahui berperan dalam proses pengiriman jenazah Brigadir J ke Jambi dan disebut melarang keluarga membuka peti jenazah.
"Dia yang melakukan pengiriman mayat dan melakukan tekanan kepada keluarga untuk membuka peti mayat," kata Johnson kepada wartawan, Selasa (19/7/2022).
Johnson menuturkan tindakan Hendra dinilai telah melanggar prinsip keadilan bagi pihak keluarga.
Tak hanya itu, tindakan itu dinilai melanggar hukum adat.
Baca juga: Pengacara Minta Pihak yang Tuding Bharada E Tumbal Kasus Brigadir J Buktikan Pernyataan
"Jadi selain melanggar asas keadilan juga melanggar prinsip-prinsip hukum adat yang sangat diyakni oleh keluarga korban. Menurut saya itu harus dilakukan," jelasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak menyatakan bahwa Brigjen Hendra dinilai tidak berperilaku sopan dengan pihak keluarga almarhum dengan melakukan sejumlah intimidasi.
"Terkesan intimidasi keluarga alamarhum dan memojokan keluarga sampai memerintah untuk tidak boleh memfoto, tidak boleh merekam, tidak boleh pegang HP, masuk ke rumah tanpa izin langsung menutup pintu dan itu tidak mencerminkan perilaku Polri sebagai pelindung, pengayom masyarakat," ungkapnya.
Kamarudin menyayangkan bahwa tindakan Brigjen Hendra dilakukan saat pihak keluarga sedang berduka.
"Apalagi beliau Karo Paminal harusnya membina mental Polri, tetapi justru mengintimidasi orang yang sedang berduka," katanya.
Menyikapi hal itu, Pemeriksa Utama Divisi Propam Polri Kombes Leonardo membantah bila Brigjen Hendra Kurniawan disebut melarang pihak keluarga untuk membuka peti jenazah Brigadir J saat tiba di rumah duka di Jambi.
Menurut dia, Brigjen Hendra tidak ada di lokasi saat peti jenazah diantarkan ke rumah duka Brigadir J.
"Tidak ada (Karo Paminal), dia datang itu setelah dikuburkan dan datang atas permintaan keluarga untuk menjelaskan kronologis dan itu aja," kata Leonardo kepada Tribunnews.com, Rabu (20/7/2022).
Leonardo menjelaskan pihak yang membawa peti jenazah Brigadir J ke rumah duka tidak lain adalah dirinya sendiri.
Dia bilang, tuduhan larangan membuka peti jenazah merupakan tidak benar.
"Tuduhan melarang buka peti tidak benar dan tolong diluruskan sesuai fakta yang ada di video. kok banyak beredar seperti itu. Yang mengantar itu saya yang paling senior. Saya enggak ada melarang dan mempersilakan," ungkapnya.
"Jadi tidak benar kalau peti jenazah itu dilarang untuk dibuka. Dari awal sudah, awal saya berbicara sudah silahkan. Mereka pengen dibuka, dibuka padahal kita belum ada komunikasi. nah itu saya sampaikan," sambungnya.
Lebih lanjut, Leonardo menambahkan bahwa isu mengenai larangan buka peti jenazah disebut telah terlalu melebar.
Apalagi, ada informasi yang menyebut dirinya meminta pihak keluarga untuk menandatangani suatu surat.
"Jadi jangan sampai ada pemberitaan kita mempunyai keluarga dan anak juga. Karena pemberitaannya sudah kemana mana saya sodorkan dulu surat, padahal saya tidak ada sodorkan surat untuk ditanda tangan," jelasnya.
Sebelumnya Kapolri menonaktifkan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Penonaktifan tersebut dilakukan demi pengusutan kasus kematian Brigadir J yang lebih objektif demi menjaga transparansi dan objektivitas kasus.

Peran Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry R Siagian
Berbagai upaya telah dilakukan sejumlah pihak untuk melindungi Putri Candrawathi dari jeratan hukum.
Salah satunya seperti yang dibeber Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Menurut LPSK, Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry R Siagian sempat memimpin rapat di Polda Metro Jaya untuk memohon perlindungan kepada Putri.
Hanya saja, LPSK tak bersikap lebih jauh mengenai permohonan itu.
Kini, AKBP Jerry R Siagian dipatsuskan di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan, penempatan itu buntut ketidakprofesionalan dalam menangani kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Ya betul Wadir (di tempatkan di patsus)," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin (22/8/2022).
Namun begitu, Dedi tak merinci sejak kapan AKBP Jerry Raymond Siagian dikurung di patsus. Termasuk, perannya dalam penanganan kasus Brigadir Yosua.
Sejauh ini, kata Dedi, Wadirkrimum itu sudah sejak lama diamankan di Mako Brimob Polri.
"Sudah sejak lama," kata Dedi.
Sebelumnya, sebanyak 83 polisi diperiksa karena diduga melanggar etik dalam penanganan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Per hari ini kita telah melaksanakan pemeriksaan khusus terhadap anggota-anggota kita sebanyak 83 orang," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).
Dari jumlah itu, kata Agung, sebanyak 18 polisi harus ditahan di tempat khusus (Patsus), karena terbukti melanggar etik. Mereka kini ditahan di Mako Brimob dan Provos Mabes Polri.
"Yang sudah direkomendasi untuk penempatan khusus sebanyak 35 orang, dan yang sudah direkomendasikan, yang sudah melaksanakan patsus ditempatkan khusus, sebanyak 18, tapi berkurang tiga, yaitu FS, RR, dan RE, karena sudah menjadi tersangka," ungkapnya.
Agung menambahkan, sedikitnya enam anggota Polri diduga melakukan tindak pidana menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus tersebut.
"Penyidik melakukan pemeriksaan mendalam, maka terdapat enam orang dari hasil pemeriksaan, yang patut diduga melalukan tindak pidana, yaitu obstruction of justice, menghalangi penyidikan," jelasnya.
Mereka adalah dua perwira tinggi, yaitu bekas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniwan. Sisanya adalah AKBP ANT, AKBP AR, Kompol BW, dan Kompol CP.
"Kalau untuk FS tentu sudah. Kelima yang sudah dipatsuskan ini dalam waktu dekat akan kita limpahkan ke penyidik, nanti secara teknis penyidik akan jelaskan persangkaan pasalnya," beber Agung.
Pengakuan LPSK
LPSK sempat mengungkap sempat diundang terkait pertemuan pembahasan permohonan perlindungan kepada istri Irjen Ferdy Sambo, PC di Polda Metro Jaya.
Informasi tersebut disampaikan Wakil Ketua LPSK, Edwi Partogi Pasaribu dimana rapat dipimpin langsung oleh Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry R Siagian yang berlangsung pada Jumat (29/8/2022).
"Dalam forum yang dipimpin oleh beliau (AKBP Jerry R Siagian), membahas tentang LPSK harus segera melindungi ibu P," kata Edwin, Rabu (17/8/2022).
Pertemuan tersebut juga dihadiri perwakilan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPA), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komnas Perempuan, Tenaga ahli Kantor Staf Presiden, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), hingga psikolog.
Namun ketika itu LPSK langsung melakukan penolakan terkait pembahasan tersebut lantaran kebijakan tersebut sudah diatur oleh undang-undang, dan persyaratan perlindungan itu belum dipenuhi PC.
"Hal itu tidak bisa kami kabulkan, karena sejak awal kami melihat ada yang ganjil dan janggal, itu juga kami belum mendapatkan kerja sama dengan Ibu P. Ada syarat dalam undang-undang yang belum dia penuhi," jelasnya.
Edwin menegaskan, LPSK akan terus membuka dalam konteks permohonan perlindungan, apabila akan kembali diajukan oleh PC.
Walaupun nantinya Ibu P diharuskan terlebih dahulu mengikuti prosedural pemeriksaan yang sesuai dengan undang-undang berlaku.
"Ibu P atau siapapun yang mengajukan permohonan ke LPSK kemudian diputuskan ditolak oleh LPSK, itu tidak menutup ruang untuk mengajukan permohonan kembali. Tetapi tetap saja LPSK melakukan pemeriksaan lagi," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan LPSK memutuskan menolak atau menghentikan penelaahan permohonan perlindungan terhadap PC karena tidak ditemukan tindak pidana berdasarkan pelecehan seksual atau kekerasan seksual.
Pasalnya jajaran LPSK menilai tidak ditemukannya bukti atau fakta tindak pidana pelecehan seksual yang sempat dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan dan keputusan itu sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"LPSK sudah menghentikan penelaahan terkait permohonan, karena memang tidak ada pidana seperti yang diumumkan Bareskrim Polri," kata Hasto.
Disodori amplop
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga mengaku pernah disodorkan dua buah amplop tebal, usai bertemu Irjen Ferdy Sambo di Kantor Propam Polri, bulan lalu.
Pernyataan itu mulanya diungkap oleh Menkopolhukam Mahfud MD usai menerima laporan dari LPSK.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyatakan, peristiwa pemberian amplop itu terjadi di Kantor Propam pada 13 Juli 2022, atau beberapa hari setelah kabar insiden penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat mencuat.
"Pertemuan di Kantor Propam pada 13 Juli 2022, setelah pertemuan dengan
Irjen Ferdy Sambo dan jeda menunggu kedatangan Bharada E," kata Edwin saat dikonfirmasi Tribunnews, Jumat (12/8/2022).
Saat itu, staf LPSK yang mendatangi Kantor Propam berjumlah dua orang, sedang melakukan koordinasi dengan Irjen Ferdy Sambo, terkait pengajuan permohonan perlindungan, termasuk untuk Bharada E.
Edwin menyebutkan, peristiwa pemberian amplop itu terjadi saat salah satu staf LPSK sedang menunaikan salat di masjid Mabes Polri.
Sedangkan satu staf LPSK lainnya masih menunggu di ruang tunggu Kantor Propam.
"Pada saat kesempatan tersebut, salah seorang staf berseragam hitam dengan garis abu-abu, menyampaikan titipan atau pesanan 'Bapak' untuk dibagi berdua di antara Petugas LPSK," beber Edwin.
Dirinya menyatakan, pesanan yang disampaikan itu berupa map yang di dalamnya berisi amplop berwarna cokelat, dengan ketebalan masing-masing amplopnya 1 cm.
Kendati demikian, belum sampai dibuka isi amplop tersebut, seorang staf LPSK itu langsung menolak dan meminta amplop itu dikembalikan.
"Staf tersebut menyodorkan sebuah map yang didalamnya terdapat dua amplop cokelat dengan ketebalan masing-masing 1 cm."
"Petugas LPSK tidak menerima titipan atau pesanan tersebut, dan menyampaikan kepada staf tersebut untuk dikembalikan saja," beber Edwin.
Alhasil, Edwin mengatakan pihaknya belum dapat memastikan isi amplop setebal 1 sentimeter yang diberikan oleh petugas berseragam itu kepada staf LPSK.
Sebab, kata dia, pihak LPSK yang datang langsung ke Kantor Propam itu, sama sekali belum memegang amplop tersebut, dan memilih langsung memerintahkan petugas tersebut untuk mengembalikan amplopnya.
"Enggak ada. Sudah patut diduga. Langsung staf kami tolak saja pemberian itu," tuturnya.
Edwin juga menyatakan hal tersebut membuat staf LPSK kaget dan syok.
Sehingga, yang bersangkutan tidak sempat menanyakan lebih detail tujuan memberi amplop cokelat tersebut, dan memilih langsung mengembalikan.
"Dikasih begitu saja sudah bikin syok staf LPSK. Enggak terpikir lagi untuk tanya detail dan tahu isinya apa," terang Edwin. (Tribunnews/warta Kota)