Misteri Pembunuhan Brigadir J

EKSPRESI Bharada E Tersenyum Tipis Tanpa Beban Saat Jalani Pemeriksaan di Bareskrim

status tersangka pembunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat ( Brigadir J) tampaknya tak jadi beban untuk Bharada E.

Editor: faridmukarrom
Kolase Youtube Kompas TV
Potret Bharada E saat mengenakan baju tahanan 

TRIBUNMATARAMAN.com | JAKARTA - Terungkap ekspresi Bharada E saat menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.

Diketahui Bharada E sudah ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Namun status tersangka pembunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat ( Brigadir J) tampaknya tak jadi beban untuk Bharada E.

Pemuda bernama lengkap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu itu terlihat melayangkan senyuman saat didatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK).

Dalam foto-foto yang diambil tim LSPK, kondisi Bharada E yang disangkakan pasal pembunuhan atas kasus kematian Brigadir J akhirnya terungkap.

Mengenakan baju tahanan oranye dengan kaos dalaman hitam, Bharada E tampak santai saat diajak berdialog oleh LPSK.

Tak terlihat ketegangan sama sekali di raut wajah Bharada E saat didatangi LPSK.

Bahkan dalam sebuah momen, Bharada E sempat mengurai senyuman tipis di samping Wakil Ketua LPSK.

 Senyuman Bharada E yang seolah lega itu diduga jadi bentuk kebersyukuran atas perlindungan yang telah diberikan LPSK.

Baru diumumkan hari ini, LPSK menyebut pihaknya akan memberikan perlindungan secara penuh kepada Bharada E.

Hal itu dilakukan lantaran Bharada E adalah saksi kunci kasus pembunuhan berencana yang diprakarsai mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Tak hanya mendapat perlindungan, Bharada E juga resmi dijadikan justice collaborator oleh LPSK.

Terkait hal tersebut, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengungkap alasannya menjadikan Bharada E justice collaborator.

Keputusan itu diambil tim LPSK karena melihat bahwa Bharada E bukan pelaku utama pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

"Kami sampai pada keyakinan bahwa Bharada E memenuhi syarat sebagai seorang justice collaborator. Pertama karena yang bersangkutan bukan pelaku utama," ungkap Hasto Atmojo Suroyo dilansir TribunnewsBogor.com dari tayangan siaran langsung konferensi pers dari kanal Kompas TV, Senin (15/8/2022).

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved