Bu Guru TK Dibunuh
Bu Guru TK Disetubuhi Lalu Dibunuh Pria Beristri di Kamar Mandi, Wajah Ditinju Hingga Gigi Rompal
Tersangka S menolak diminta bertanggung jawab dengan alasan sudah beristri dan punya anak satu. Padahal saat sebelum pacaran, tersangka mengaku duda.
Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Anas Miftakhudin
TRIBUNMATARAMAN.COM - Bu guru TK, Haerani alias Rani (29) ditemukan meregang nyawa di kamar mandi rumahnya seteleh dibunuh oleh S, pria beristri.
Korban ditemukan dalam.keadsan tidak bernyawa di rumahnya di BTN Citra Persada Medas Blok S Nomor 5, Gunungsari, sekitar ukul 18.30 Wita, Jumat (29/7/2022).
Sebelum menghabisi nyawa korban, S sempat melakukan hubungan layaknya suami istri.
Ketika dibunuh korban tengah berbadan dua yang tak lain hasil benih yang ditabur pelaku.
Polres Lombok Barat yang menangani perkara berhasil menangkap S, pembunuh Haerani, guru TK di Dusun Medas, Gunungsari, Lombok Barat itu.
Perampasan nyawa yang dilakukan S, setelah korban minta pertanggungjawaban karena korban hamil.
S yang bekerja sebagai mandor proyek tidak mau hingga akhirnya terjadi cek cok mulut hingga menyulut kemarahan hingga terjadi pembunuhan.
Setelah menghabisi bu guru TK, tersangka S kabur ke Ngawi, Jawa Timur
Tanpa butuh banyak waktu, petugas yang mengantongi identitas S langsung berangkat dan mengamankan S di tempat persembunyiannya.
Kapolresta Mataram, Kombes Pol Mustofa mengatakan, tersangka S merupakan mandor bangunan proyek perumahan depan tempat korban tinggal.
Tersangka S dan korban awalnya cekcok karena korban mengaku hamil.
“Awalnya, sebelum terjadi aksi pembunuhan S dan R melakukan hubungan badan, pada 26 Juli 2022,” jelas Mustofa dalam konferensi pers didampingi Kasat Reskrim Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Jumat (12/8/2022).
Korban kemudian meminta kekasihnya bertanggung jawab atas kehamilannya dan minta dinikahi.
Hasil autopsi memperkuat hal itu dengan mengungkap kondisi janin korban.
“Terdapat penebalan di bagian dinding rahim.
Diperkirakan usia kehamilan baru satu hingga dua minggu,” tutur Mustofa.
Kadek Adi menerangkan kronologi pembunuhan Haerani yang jasadnya ditemukan di kamar mandi rumah.
Tersangka S mengunjungi kekasihnya pada 26 Juli 2022.
Mereka kemudian berhubungan badan.
Tersangka S sempat menyinggung korban yang tidak perawan.
Lalu usai berhubungan badan, korban mengaku hamil hingga minta dinikahi.
Tersangka S menolak diminta bertanggung jawab dengan alasan sudah beristri dan punya anak satu. Padahal saat sebelum pacaran dulu, tersangka S mengaku duda.
Korban kemudian marah hingga cekcok dengan kekasihnya itu.
Cekcok berlanjut ke kontak fisik dengan tersangka mulai memukul korban.
“S sempat melayangkan dua pukulan dan berhasil dihindari R, tetapi di pukulan ketiga, R menggigit jari S,” ucap Kadek Adi.
Tersangka S berupaya melepaskan gigitan dengan cara memukul wajah pacarnya itu.
Gigitan lepas bahkan gigi korban sampai tanggal berkat pukulan itu.
Tersangka S kemudian menyeret korban ke kamar mandi.
Selanjutnya menghantamkan kepala korban ke tembok sampai tersungkur dan tidak sadarkan diri.
“Dalam kondisi R yang tidak sadarkan diri, S memastikan R tidak bernyawa dengan mengikat leher dan mulut R menggunakan dua kain. Kain hitam dan cokelat,” jelas Kadek Adi.
Setelah itu, tersangka S meninggalkan kekasihnya dan kabur ke kampung halamannya di Ngawi, Jawa Timur.
Penyebab Kematian Korban
Kadek Adi menjelaskan rincian hasil autopsi korban yang mengungkap penyebab korban meninggal dunia.
“Terdapat bukti tercekik dan kehabisan oksigen.
Dari hasil otopsi dokter forensik di tubuh korban yang lidahnya menjulur keluar,” tuturnya.
Kasus ini kemudian terungkap setelah jasad R ditemukan pada 29 Juli 202 lalu sekira pukul 20.00 Wita.
Berbekal berbagai alat bukti, Polresta Mataram kemudian memburu S yang dicurigai sebagai pelaku pembunuhan.
S sempat kabur ke Ngawi, Jawa Timur walaupun akhirnya tertangkap juga pada Kamis (11/8/2022).
Dari pengakuan, S memang sengaja pulang kampung untuk lari dan menghindari kasus ini dan sempat bekerja di salah satu proyek.
“Dia ini berkerja di salah satu proyek kenalan ustadz. Setelah curhat ke ustadz bahwa dia sedang susah dan membutuhkan pekerjaan,” tutur Kadek.
Tersangka S kini sudah mendekam di Rutan Polresta Mataram dan dijerat dengan pasal 338 KUHP yang ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara. (Serambinews)