Misteri Kematian Brigadir Yosua

BREAKING NEWS Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati Pascapenetapan Dirinya Sebagai Tersangka

Ferdy Sambo dijerat pasal berlapis yaonibpasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Anas Miftakhudin
ist
Irjen Ferdy Sambo ditetapkan menjadi salah satu tersangka dalam dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Mantan Kadiv Propam Polri terancam hukuman mati pascapenetapan tersangka yang diumumkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Selasa (9/8/2022) malam.

Dalam kasus terbunuhnya Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, kapolri menjelaskan Tim Khusus sudah menetapkan empat tersangka.

Ke empat tersangka itu adalah Bharada E, Bripka RR, dan KM serta mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (FS).

"Tadi dilaksanakan gelar perkara dan Timsus memutuskan untuk menetapkan FS sebagai tersangka," kata Listyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Dalam peristiwa Jumat Kelabu yang bwrlangsung 8 Juli 2022, Ferdy Sambo dijerat pasal berlapis yaonibpasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Isi Pasal 340 KUHP "Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Bunyi Pasal 338 KUHP “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.”

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo umumkan Ferdy Sambo tersangka
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo umumkan Ferdy Sambo tersangka (Kompas TV)

Isi Pasal 55 KUHP Ayat 1:

Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau
keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan

Isi Pasal 55 KUHP Ayat (2):

Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Isi Pasal 56 KUHP:

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan
2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Kapolri dalam pers rilis juga menjelaskan peran Ferdy Sambo dalam kasus tersebut.

"Tim Khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yeng menyebabakan J meninggal dunia. Bharada RE menembak atas perintah FS," katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved