Misteri Pembunuhan Brigadir J
Bharada E Tersangka Kasus Brigadir J, Polisi Akhirnya 'Koreksi' Pernyataan Sebelumnya Soal Bela Diri
Polisi akhirnya menetapkan Bharada E sebagai tersangka dari kasus kematian Brigadir J.
TRIBUNMATARAMAN.com - Polisi akhirnya menetapkan Bharada E sebagai tersangka dari kasus kematian Brigadir J.
Sebelumnya polisi sempat menyebut jika Bharada E membela ibu Kadiv Propram Irjen Ferdy Sambo.
Keterangan ini disampaikan oleh (Karopenmas) Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan.
Namun kini pernyataan Brigjen Pol Ahmad Ramadhan seakan dikoreksi, karena Bharada E resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan bahwa ada tiga pasal yang disangkakan terhadap Bharada E. Satu di antaranya adalah pasal 338 KUHP yang berarti dugaan tindak pidana pembunuhan.
"Dengan sangkaan pasal 338 KUHP Jo pasal 55 dan 56 KUHP," kata Andi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022).
Dengan penerapan pasal itu, kata Andi, sekaligus membantah bahwa tindakan penembakan Bharada E merupakan tindakan beladiri.
Sebaliknya, penyidik Polri menemukan unsur pidana tindak pidana pembunuhan.
"Jadi (Bharada E) bukan beladiri," pungkasnya.
"Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).
Andi menuturkan bahwa penetapan tersangka itu juga setelah penyidik memeriksa sedikitnya 42 orang sebagai saksi.
Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti.
"Penyitaan terhadap sejumlah barang bukti baik berupa alat komunikasi CCTV kemudian barang bukti yang ada di TKP yang sudah diperiksa atau diteliti oleh laboratorium forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik," ungkapnya.
Dalam kasus ini, Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHAP Jo pasal 55 dan 56 KUHP.
Nantinya, Andi memastikan penyidikan kasus itu tidak akan berhenti sampai penetapan Bharada E sebagai tersangka.
"Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini. Jadi tetap berkembang sebagaimana juga rekam rekan ketahui bahwa masih ada beberapa saksi lain yang akan dilakukan pemeriksaan di beberapa hari ke depan," pungkasnya.
Langsung Ditahan
Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E langsung ditangkap dan ditahan seusai menjadi tersangka kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan saat ini Bharada E masih berada di Dirtipidum Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Baca juga: Ada Komunikasi Antara Brigadir J dan Kekasih sebelum Penembakan, Vera Sempat Chat WA dan Menelepon
"Bharada E sekarang ada di Bareskrim Dirtipidum," kata Andi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022).
Ia menuturkan bahwa nantinya Bharada E bakal langsung ditangkap dan ditahan seusai diperiksa sebagai tersangka.
"Setelah ditetapkan tersangka tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka. Dan langsung akan kita tangkap dan akan langsung ditahan," pungkasnya.
Pernyataan Polisi Sebut Bharada E Hanya Membela Diri
Diketahui sebelumnya Mabes Polri menyatakan status Bharada E diduga menembak rekannya Brigadir J di rumah Kadiv Propram Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai terperiksa.
Hal tersebut lantaran menurut Mabes Polri, penembakan itu dilakukan sebagai upaya membela diri sekaligus membela istri atasannya.
Bharada E disebut menembak Brigadir J setelah terjadi peristiwa dugaan pelecehan terhadap istri Kadiv Propam Putri Ferdy Sambo di kediamannya di Komplek Polri Duren Tiga Nomor 46 kawasan Pancoran, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.
Mabes Polri dalam hal ini Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan:
"Posisinya adalah siapapun yang mendapat ancaman seperti itu pasti melakukan pembelaan, jadi bukannya melakukan perbuatan karena motif lain, motif ya adalah membela diri dan membela ibu (istri Kadiv Propam)."
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com