Berita Tulungagung
Pembuang Bayi di RSUD Campurdarat Akhirnya Ditangkap, Tersangka Pekerja Rumah Tangga Dari Pacitan
Polisi menangkap orang yang membuang bayinya di depan UGD RSUD Campurdarat Tulungagung. Tersangka seorang ART dengan drama hidup yang kompleks
Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.com | TULUNGAGUNG - Personel Satreskrim Polres Tulungagung berhasil mengungkap pembuangan bayi yang ditemukan di depan UGD RSUD Campurdarat, Sabtu (30/7/2022) kemarin.
Polisi menangkap dan menetapkan tersangka TR (27), seorang janda asal Desa Gembuk, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Pacitan.
Sebelumnya TR berstatus janda dua anak yang bekerja sebagai pekerja rumah tangga di Surabaya.
"Tersangka kami tangkap pada Senin (1/8/2022)pukul 18.00 WIB di wilayah Kabupaten Trenggalek," terang Kapolres Tulungagung, AKBP Eko Hartanto, Rabu (3/8/2022).
Baca juga: Polisi Kejar Orang Tua Yang Meninggalkan Bayinya di Depan UGD RSUD Campurdarat Tulungagung
Sebelumnya TR kenalan dengan TMN yang tinggal satu desa di Pacitan.
Mereka semakin akrab hingga terjadi hubungan badan para September 2021.
Dari hubungan terlarang ini TR ternyata hamil.
"Saat itu tersangka sudah menghubungi TMN, namun tidak ada respon. TMN tidak mau bertanggung jawab atas kehamilan tersangka," sambung Kapolres.
Dalam keadaan hamil itu, TR mulai bekerja di Surabaya sebagai pembantu rumah tangga pada Mei 2022.
Selama bekerja ia berhasil menyembunyikan kehamilannya dari majikan.
Namun akhirnya saat persalinan tiba pada Selasa (26/7/2022), TR tak lagi bisa menyembunyikan kondisinya.
Saat itu ia masuk ke kamar mandi dan melahirkan bayi perempuan tanpa pertolongan.
Kejadian ini akhirnya diketahui oleh majikannya, lalu TR bersama bayinya dibawa ke sebuah rumah bersalin di daerah Jalan Raya Lontar Surabaya.
Usai melahirkan itu, TR pamit cuti melahirkan kepada majikannya pada Sabtu (30/7/2022).
"Saat itu tersangka dari Surabaya menyewa travel pribadi, namun tidak pulang ke Pacitan. Melainkan ke Tulungagung," papar Kapolres.
Di Tulungagung, TR berniat bertemu AP, seorang pria yang dia kenal selama bekerja di Surabaya.
AP adalah warga Desa Pakisrejo, Kecamatan Tanggunggunung, Kabupaten Tulungagung.
Mereka lalu pacaran dan AP berniat menikahi TR. Namun AP belum tahu bahwa TR baru saja melahirkan.
Di Tulungagung, TR turun di Puskesmas Campurdarat, lalu meletakkan bayinya di meja kaca depan UGD RSUD Campurdarat.
TR takut jika nantinya AP tahu dirinya melahirkan anak dari hubungan gelap dengan orang lain.
Setelah meletakkan bayinya, TR menghubungi AP dan dijemput oleh keponakan AP bernama Supri.
"Tersangka ini lalu menuju rumah kekasihnya itu di Desa Pakisrejo. Sementara bayinya sengaja ditinggalkan," tutur Kapolres.
Bayi perempuan berusia 5 hari itu ditemukan oleh Satpam proyek RSUD Campurdarat dan dilaporkan ke polisi.
Dari penyelidikan, polisi berhasil mendeteksi keberadaan TR.
Tim Khusus Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung akhirnya menangkap TR, saat jalan-jalan bersama AP di Kelurahan Ngantru, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek.
"Atas perbuatannya, tersangka kami jerat pasal 76B junto pasal 77B Undang-undang Perlindungan Anak, karena menelantarkan anak. Ancamannya 5 tahun penjara," ungkap Kapolres.
Selain itu penyidik juga menjerat TR dengan pasal 305 Undang-undang perlindungan anak, karena sengaja menaruh bayinya supaya dipungut orang lain, dan terbebas dari tanggung jawab pemeliharaan anak.
Pasal ini mengancam tersangka dengan hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan.
Satpam proyek RSUD Campurdarat menemukan bayi TR ditemukan pada Sabtu (30/7/2022) pukul 05.00 WIB.
Di dekatnya ditemukan sebuah tas berisi perlengkapan bayi dari rumah bersalin di Jalan Raya Lontar Surabaya.
Saat ini bayi tersebut dalam keadaan sehat dan dalam pengawasan Dinas Sosial.