Ajudan Kadiv Propam Ditembak

Serang Balik, Pengacara Istri Ferdy Sambo Ancam Pidanakan Pihak Brigadir J Jika Berspekulasi Liar

Pihak istri Ferdy Sambo siap polisikan keluarga Brigadir J jika tetap berikan statment spekulasi liar yang timbulkan kegaduhan.

Editor: faridmukarrom
Tribunnews
Kolase Kadiv Propam Mabes Polri dan istrinya 

Hal ini kemudian menimbulkan reaksi, terutama kepada pihak istri Ferdy Sambo.

Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menyampaikan keberatannya saat mengetahui Brigadir J alias Brigadir Yosua dimakamkan secara kedinasan setelah autopsi ulang.

Keberatan itu disampaikan melalui kuasa hukumnya, Arman Hanis.

Alasan Arman Hanis keberatan dengan pemakaman Brigadir J secara kedinasan itu karena Brigadir J berstatus terlapor kasus tindak pidana kekerasan seksual.

"Kami menyayangkan terlapor dugaan tindak pidana kekerasan seksual dimakamkan secara kedinasan," kata kuasa hukum Putri, Arman Hanis saat dihubungi Tribun Network, Kamis (28/7/2022).

Arman Hanis menyebut merujuk Perkap Nomor 16 Tahun 2014 di pasal 15 ayat 1, pemakaman jenazah secara kedinasan merupakan wujud penghormatan dan penghargaan terakhir terhadap anggota Polri yang gugur.

Pasal 15 ayat 1 dalam Perkap tersebut berbunyi: "Upacara pemakaman jenazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i, merupakan perwujudan penghormatan dan penghargaan terakhir dari bangsa dan negara terhadap Pegawai Negeri pada Polri yang gugur, tewas atau meninggal dunia biasa, kecuali meninggal dunia karena perbuatan yang tercela"

Dikatakan Arman Hanis, Brigadir J merupakan terduga pelaku pelecehan seksual terhadap kliennya, dan itu termasuk dalam kategori perbuatan tercela.

"Bahwa jelas dalam Perkap tersebut tegas disebutkan meninggal dunia karena perbuatan tercela tidak dimakamkan secara kedinasan," ungkapnya.

Terpisah, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Johnson Panjaitan sempat menyebutkan jika pemakaman Brigadir J seharusnya dilakukan secara kedinasan sejak awal.

Dijelaskan Johnson Panjaitan hal ini sesuai yang tertulis dalam surat penyerahan jenazah. "Ada perintah untuk melakukan upacara pemakaman," katanya.

Dalam surat penyerahan jenazah jelas tertulis upacara pemakaman pada surat ber kop institusi.

Namun pada kenyataannya, Brigadir Yosua tidak dimakamkan secara kedinasan.

Lebih lanjut ia menjelaskan, pihak yang menyerahkan jenazah Brigadir Yosua menyebut aib soal kematian Brigadir Yosua.

"Tapi ada poin lagi, di situ dikatakan lagi, baik oleh Simatupang maupun Brigjen Hendra Karo Paminal, ini aib. Jadi ada soal pemakaman ada soal aib. Mungkin maksudnya ini aib institusi kepolisian. Karena itukan penyerahannya oleh institusi ke pihak keluarga dan ada masalah," tegas Johson.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved