Ajudan Kadiv Propam Ditembak

Istri Ferdy Sambo Kecewa Berat Brigadir J Dimakamkan Secara Kedinasan, Ada Apa?

Istri Ferdy Sambo kecewa Brigadir J akhirnya dimakamkan secara kedinasan pasca dilakukan autopsi ulang jenazah

Editor: faridmukarrom
Kolase Tribunnews Rosti Simanjuntak (kiri), ibu mendiang Brigadir Yosua hiateris saat menghadiri proses penggalian makam. Dia histeris di depan makam dan menyebut-nyebut nama Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo (kanan). 

TRIBUNMATARAMAN.com | KEDIRI - Istri Ferdy Sambo kecewa Brigadir J akhirnya dimakamkan secara kedinasan.

Diketahui jika pihak keluarga memutuskan untuk mengautopsi ulang Brigadir J.

Autopsi ulang dilakukan untuk meyakinkan dan mencari tahu penyebab pasti kematian Brigadir J yang dinilai janggal.

Hingga akhirnya proses autopsi ulang itu dilakukan.

Jenazah Brigadir J yang sebelumnya sudah dimakamkan, kini diambil lagi untuk dibawa ke rumah sakit.

Setelah dilakukan proses autopsi, jenazah Brigadir J lalu dimakamkan kembali.

Nah pada proses ini ada yang menarik, dimana sebelumnya Brigadir J dimakamkan tak kedinasan, kini dimakamkan secara kedinasan.

Hal ini kemudian menimbulkan reaksi, terutama kepada pihak istri Ferdy Sambo.

Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menyampaikan keberatannya saat mengetahui Brigadir J alias Brigadir Yosua dimakamkan secara kedinasan setelah autopsi ulang.

Keberatan itu disampaikan melalui kuasa hukumnya, Arman Hanis.

Alasan Arman Hanis keberatan dengan pemakaman Brigadir J secara kedinasan itu karena Brigadir J berstatus terlapor kasus tindak pidana kekerasan seksual.

"Kami menyayangkan terlapor dugaan tindak pidana kekerasan seksual dimakamkan secara kedinasan," kata kuasa hukum Putri, Arman Hanis saat dihubungi Tribun Network, Kamis (28/7/2022).

Arman Hanis menyebut merujuk Perkap Nomor 16 Tahun 2014 di pasal 15 ayat 1, pemakaman jenazah secara kedinasan merupakan wujud penghormatan dan penghargaan terakhir terhadap anggota Polri yang gugur.

Pasal 15 ayat 1 dalam Perkap tersebut berbunyi: "Upacara pemakaman jenazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i, merupakan perwujudan penghormatan dan penghargaan terakhir dari bangsa dan negara terhadap Pegawai Negeri pada Polri yang gugur, tewas atau meninggal dunia biasa, kecuali meninggal dunia karena perbuatan yang tercela"

Dikatakan Arman Hanis, Brigadir J merupakan terduga pelaku pelecehan seksual terhadap kliennya, dan itu termasuk dalam kategori perbuatan tercela.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved