Ajudan Kadiv Propam Tewas Ditembak
Sebut Ada Pelecehan, Pihak Ferdy Sambo Protes Brigadir J Dimakamkan Kedinasan, Begini Respon Polri
Piha kepolisian merespon soal pemakaman kedinasan kepolisian Brigadir J yang mendapat protes dari pihak Ferdy Sambo.
Baku tembak itu disebut polri terjadi di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Masih menurut keterangan polisi, Brigadir J tewas ditembak lantaran akan melakukan pelecehan dan penodongan pistol kepada istri dari Irjen Ferdy Sambo.
Dalam kasus ini, pihak kuasa hukum menemukan sejumlah kejanggalan yang satu di antaranya adalah soal hasil autopsi yang dilakukan RS Polri Kramat Jati Jakarta Timur.
Menurut pengacara, di tubuh Brigadir J bukan hanya luka tembak yang diterima, melainkan adanya luka lain di bagian wajah, leher, ketiak, hingga kaki.
Hal ini yang menjadi dasar pihak keluarga meminta dilakukan autopsi ulang kepada jenazah Brigadir J.
Pihak Keluarga Ferdy Sambo Protes Brigadir J Dimakamkan Secara Kedinasan
Pihak keluarga Ferdy Sambo mengamuk usai jenazah Brigadir J dimakamkan secara kedinasan usai melaksanakan autopsi ulang.
Diketahui Brigadir J dimakamkan kembali usai dilakukan autopsi ulang.
Pemakaman Brigadir J dilakukan secara kedinasan usai sebelumnya dimakamkan tanpa upacara kedinasan.
Hal in kemudian menimbulkan reaksi, oleh pihak Irjen Ferdy Sambo.
Kuasa hukum istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Arman Hanis menyangkan adanya upacara kedinasan Brigadir J.
Menurutnya, Brigadir J meninggal dunia lantaran masih berstatus terlapor dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Chandrawati.
Selain itu, Hanis juga memberikan sorotan terkait adanya peraturan Kapolri (Perkap) tentang Tata Upacara Polri.
"Bahwa jelas dalam Perkap tersebut tegas disebutkan meninggal dunia karena perbuatan tercela tidak dimakamkan secara kedinasan, dalam hal ini terlapor (Brigadir J diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual sehingga menurut hemat kami termasuk dalam perbuatan tercela," katanya, Kamis (28/7/2022) seperti dikutip Tribunnews dari Kompas.com.
Adapun pasal yang menjadi acuan pernyataannya yakni pasal 15ayat 1 Perkap Nomor 16 tahun 2014 tentang Tata Upacara Polri.