Berita Viral

VIRAL Video Arogansi Satpol PP Tendang dan Dorong Badut Sampai Tersungkur, Begini Klarifikasinya

Viral di media sosial menunjukkan arogansi oknum Satpol PP Satuan Polisi Pamong Praja tendang badut sampai jatuh tersungkur

Editor: faridmukarrom
Istimewa
Viral oknum satpol PP tendang badut dan kanan ilustrasi badut 

TRIBUNMATARAMAN.com - Viral di media sosial menunjukkan arogansi oknum Satpol PP Satuan Polisi Pamong Praja tendang badut.

Diketahui dalam video itu berada di wilayah Kabupaten Kudus Jawa Tengah.

Informasi yang dihimpun jika oknum Satpol PP itu menendang badut dalam rangka penertiban di pertigaan jalan Peganjaran, pada hari Kamis (21/7/2022) sekitar pukul 19.00.

Aksi Satpol PP Kudus tersebut terekam video dan dibagikan ke dalam grup whatsapp warga Kabupaten Kudus.

Kasi Opsdal Satpol PP Kabupaten Kudus, Zaenuri membenarkan informasi video tesebut dalam giat yang diaksanakan pada hari Kamis malam kemarin.

Menurutnya, kontak fisik yang terjadi karena spontanitas badut tersebut melakukan perlawanan saat dibawa ke kantor.

Viral oknum satpol PP tendang badut dan kanan ilustrasi badut
Viral oknum satpol PP tendang badut dan kanan ilustrasi badut (Istimewa)

"Kalau tidak ada perlawanan dan dari badutnya kooperatif tersebut kemungkinan tidak akan terjadi kontak fisik," ujar dia.

Kendati demikian, pihaknya memastikan akibat dari kontak fisik tersebut tidak menimbulkan luka.

Petugas juga tidak menendang, tetapi mendorong badut tersebut menggunakan telapak kaki.

Diketahui, badut tersebut berinisial FK, warga Bendan, Kabupaten Kudus.

"Dari kejadian itu tidak ada unsur kesengajaan, dan tidak ada luka yang ditimbulkan. Orangnya juga semalam di sini, dan rencana hari ini mau ke sini," kata dia.

 ‎Setelah kejadian itu, pihaknya juga sudah melakukan briefing kepada petugas agar dapat bertindak secara humanis.

"‎Semalan kami juga sudah melakukan briefing kepada petugas agar melakukan tindakan yang humanis saat melakukan penertiban," jelas dia.

‎Menurutnya, kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai Peraturan Daerah (Perda) nomor 15 tahun 2017 tentang penanggulangan pengemis, gelandangan dan anak jalanan‎.

Pada hari yang sama, selain mengamankan badut. Regu tiga juga mengamankan satu orang anak-anak yang bekerja sebagai pengemis.

Halaman
12
Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved