Berita Viral

VIRAL Video Arogansi Satpol PP Tendang dan Dorong Badut Sampai Tersungkur, Begini Klarifikasinya

Viral di media sosial menunjukkan arogansi oknum Satpol PP Satuan Polisi Pamong Praja tendang badut sampai jatuh tersungkur

Editor: faridmukarrom
Istimewa
Viral oknum satpol PP tendang badut dan kanan ilustrasi badut 

"Ada pengemis satu orang, tapi sudah dijemput kakaknya karena masih di bawah umur. Sedangkan yang badut akan datang ke kantor setelah pembinaan. Barang-barangnya juga masih ada di di sini," jelas dia.

‎Dia berharap, dalam penindakan yang dilakukan ini dapat menciptakan Kabupaten Kudus bersih dari Pengemis Gelandangan dan Orang Terlantar (PGOT).

"Dalam rangka Kudus bersih dari pengemis, pemberi dan penerimanya dilarang. Karena ada sanksinya maksimal denda sampai Rp 5 juta," jelas dia.

Pengamen Viral di Wagir Malang Ditangkap

Pengamen bernama Agus Hartoyo (33), warga Dusun Lemah Duwur, Desa Sitirejo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang ditangkap polisi lantaran menggebrak pintu mobil seorang istri anggota kepolisian.

Satreskrim Polres Malang sampai jauh-jauh menuju Kabupaten Blitar untuk menangkap pelaku.

Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi segala aksi premanisme.

"Kami tidak akan tinggal diam terhadap berbagai bentuk  dengan premanisme. Alhasil kami menghimbau kepada masyarakat jika ada perbuatan ancaman kekerasan tolong segera dilaporkan," ujar Ferli saat gelar rilis di Polres Malang pada Kamis (21/7/2022).

Secara kronologis, Ferli menjelaskan kasus ini bermula ketika korban bernama Yulia N warga Sukun Kota Malang melewati Jalan Raya Dusun Lemah Duwur, Desa Sitirejo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang dengan mengendarai mobil. Yulia bersama kedua anaknya di mobil tersebut. Korban diketahui merupakan istri anggota kepolisian Polresta Malang Kota.

Tiba-tiba korban memberhentikan mobilnya lantaran sedang memperhitungkan haluan karena jalan yang mulai menyempit. Tindakan korban tersebut ternyata tak disukai pelaku yang berjalan di belakang mobil korban.

"Pelaku menilai korban berhenti mendadak lalu kesal. Selanjutnya tersangka turun dari motor dan selanjutnya marah dan menggebrak-gebrak pintu mobil korban.  Pelaku juga meminta korban untuk turun dari mobil secara paksa," papar Ferli.

Saat menggebrak mobil, pelaku melontarkan kata-kata yang menjurus pada niat melakukan kekerasan.

"Tersangka melakukan ancaman kekerasan saat berteriak sambil menggebrak mobil. Di dalam mobil ada kedua anak dari korban yang menangis dan menjerit karena ketakutan. Kemudian selanjutnya korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Wagir," ungkap Ferli.

Ferli menegaskan aksi meresahkan pelaku terdapat unsur pidana.

"Pelaku dikenakan Pasal 335 ayat ke-1 KUHP dan Pasal 80 ayat (1), (2) jo pasal 76 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," jelas Ferli.

Terakhir, Ferli menerangkan jika pelaku seringkali melakukan aksi meresahkan di wilayah tersebut. Informasinya, pelaku merupakan residivis kasus penadahan telepon seluler pada tahun 2013. (ew)

 

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com 

Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved