Berita Viral
Mulai Berlaku Hari Ini, Facebook dan Instagram Masih Belum Daftarkan PSE Siap-siap Diblokir Kominfo
Pemerintah bakal mulai tahapan pemblokiran Facebook, WhatsApp dan Instagram yang belum daftarkan ke PSE hari ini.
TRIBUNMATARAMAN.com - Pemerintah bakal mulai tahapan pemblokiran Facebook, WhatsApp dan Instagram yang belum daftarkan ke PSE hari ini.
Diketahui aturan terkait pendaftaran PSE Kominfo akan berlaku mulai hari ini.
Platform internet dan digital yang ada di Indonesia atau di luar negeri wajib daftar agar tidak diblokir.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan, dalam proses pendaftaran setiap PSE Privat diberikan kemudahan melalui Online Single Submission (OSS)
Berdasarkan pantauan pada laman pse.kominfo.go.id, Rabu (20/7/2022), platform WhatsApp sudah masuk daftar PSE Kominfo, menyusul Instagram dan Facebook sebelumnya.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan sebelumnya mengatakan, Kominfo menyediakan tim teknis untuk mendampingi selama pendaftaran.
“Terkait pendaftaran kami membuat kemudahan, (menyediakan) kontak apabila teman-teman PSE yang mengalami kesulitan. Kami ada asistensi kita bantuin. Kemarin ada beberapa karena ada yang tidak paham, kita guide, misalnya,” ujarnya dalam konferensi pers "Tanggal Efektif Pendaftaran PSE Lingkup Privat" di Kantor Media Center Kementerian Kominfo, Jakarta, Selasa (19/07/2022).
Menurut Semuel, pemerintah juga menyiapkan pilihan lain jika PSE Privat mengalami hambatan dalam proses pendaftaran pada batas akhir yang ditentukan tanggal 20 Juli 2022, yakni setiap PSE dapat mengirimkan pengisian pendaftaran secara manual.
“Jadi kita ingin membantu mereka, sampai pada opsi terakhir kalau ada hambatan dari sistemnya atau pada saat output ada (kendala) jaringannya, kirimkan saja manualnya. Tetapi setelah itu nanti ditindaklanjuti dengan pendaftaran resmi lewat OSS,” katanya.
Terhadap PSE Lingkup Privat yang belum mendaftar sampai batas akhir, Kominfo akan memantau traffic setiap platform digital dari tingkat paling besar di Indonesia.
“Kita akan melakukan ini pada traffic yang paling besar dulu di Indonesia, 100 traffic paling besar di Indonesia, 1.000 traffic paling besar di Indonesia, 10 ribu traffic besar di Indonesia, kita data semua."
"Kita punya kemampuan untuk melihat traffic-nya berapa banyak aplikasi berada di Indonesia, jadi terkait sanksi itu tahapannya yaitu teguran tertulis (peringatan), kemudian ada sanksi denda dan terakhir adalah pemutusan akses sementara,” ujar Semuel.
Kominfo Bakal Blokir Platform Digital Tak Terdaftar
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengancam akan melakukan pemblokiran platform digital asing yang tidak terdaftar dalam Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Hingga kini masih ada beberapa platform digital asing populer di Indonesia yang belum terdaftar di Kominfo, di antaranya ada Google, Netflix, Twitter, YouTube, serta Zoom.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/mataraman/foto/bank/originals/google-terancam-diblock-kominfo.jpg)