Sabtu, 18 April 2026

Berita Viral

Mulai Berlaku Hari Ini, Facebook dan Instagram Masih Belum Daftarkan PSE Siap-siap Diblokir Kominfo

Pemerintah bakal mulai tahapan pemblokiran Facebook, WhatsApp dan Instagram yang belum daftarkan ke PSE hari ini.

Editor: faridmukarrom
ist
Ilustrasi. 

Jika platform digital tersebut tidak segera mendaftar atau melakukan registrasi ke Kominfo hingga 20 Juli 2022 mendatang, maka Kominfo akan memblokir platform digital tersebut sesuai dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Menkominfo Johnny G. Plate menerangkan seluruh penyelenggara sistem elektronik privat, PSE, baik swasta murni maupun yang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) harus melakukan pendaftaran PSE.

"Hal tersebut untuk memenuhi persyaratan perundang-undangan kita paling lambat tanggal 20 Juli ini sudah harus ya melakukan pendaftaran," ujar Johnny saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (16/7/2022).

Pendaftaran PSE, kata Johnny, merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Jika tidak dilakukan pendaftaran, maka hak operasinya di Indonesia bakal di blokir pada 21 Juli.

Johnny berujar, pendaftaran mudah karena itu dilakukan melalui Online Single Submission (OSS).

"Jadi tidak ada alasan hambatan administrasi," tutur Johnny.

Rilis AJI Terkait  Perkominfo 5/2020

Sementara itu AJI Indonesia menjadi bagian dari Koalisi Advokasi Permenkominfo 5/2020, mengkritik Kominfo yang tidak mendengarkan aspirasi publik atas hadirnya regulasi tersebut. Bahkan Kominfo mengancam akan memblokir penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang tidak mendaftar hingga 20 Juli hari ini.

Permenkominfo tersebut tidak hanya berlaku pada platform medsos, tapi juga dapat berisiko ke situs-situs berita.

Pasal 9 ayat (3) dan (4) misalnya, mengatur bahwa PSE tidak memuat informasi yang dilarang. Kriteria yang dilarang antara lain yang melanggar undang-undang, meresahkan masyarakat, dan mengganggu ketertiban umum.

Ketentuan “meresahkan masyarakat” dan “mengganggu ketertiban umum” ini karet alias lentur banget. Bagaimana standarnya? Siapa yang memiliki wewenang menilainya?

 Konsekuensinya bisa jadi berita atau konten yang mengungkap soal isu pelanggaran HAM seperti di Papua, pada kelompok LGBTQ atau liputan investigasi bisa dianggap meresahkan, mengganggu, atau dinilai hoaks oleh pihak-pihak tertentu, atau bahkan oleh pemerintah dan lembaga penegak hukum.

Pasal berbahaya lainnya yakni Pasal 36 ayat (3) menyebutkan bahwa PSE Lingkup Privat memberikan akses terhadap Konten Komunikasi yang diminta oleh Aparat Penegak Hukum. Ayat (5) menyebut, PSE Lingkup Privat memberikan akses terhadap Data Pribadi Spesifik yang diminta oleh Aparat Penegak Hukum.

Artinya, aparat bisa mengakses dan mencampuri data pribadi. Ini dapat membuka ruang pelanggaran hak privasi, termasuk pada jurnalis-jurnalis yang menjadi target. Apalagi dalam Permenkominfo tersebut, tidak mengatur mekanisme publik untuk komplain atas penyalahgunaan wewenang tersebut.

 Jadi singkatnya, Permenkominfo 5/2020 dapat disalahgunakan untuk membungkam kelompok yang mengkritik pemerintah, termasuk media.

Oleh karena itu, AJI menjadi bagian dari Koalisi mengajak netizen untuk mengganti foto profilnya dengan gambar ini:

Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved