Ajudan Kadiv Propam Tewas Ditembak

Kata Pengacara Brigadir J Soal Laporan Istri Ferdy Sambo: Aneh Orang Mati Diminta Tanggung Jawab

 Istri Irjen Pol Ferdy Sambo melaporkan adanya kasus pelecehan dan pengancaman yang diduga dilakukan oleh Brigpol Yosua.

Editor: faridmukarrom
Tribunnews
Kolase Kadiv Propam Mabes Polri dan istrinya 

TRIBUNMATARAMAN.com - Istri Irjen Pol Ferdy Sambo melaporkan adanya kasus pelecehan dan pengancaman yang diduga dilakukan oleh Brigpol Yosua.

Informasi yang terbaru jika kasus sudah dinaikkan ke penyidikan.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prastyo mengatakan jika pihaknya menemukan adanya unsur pidana.

"Pasal yang kemarin disampaikan Pak Kapolri, perbuatan cabul dan pengancaman," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa (19/7/2022).

Dalam laporannya, istri Irjen Ferdy Sambo mempersangkakan Brigadir J dengan Pasal 335 KUHP dan 289 KUHP.

Pasal 335 KUHP Ayat (1) berbunyi Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.

Sedangkan, Pasal 289 KUHP berbunyi; Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul, dihukum karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan dengan pidana selama-selamanya sembilan tahun.

"(Kasus dilimpahkan) Ke Polda Metro Jaya untuk proses sidiknya (penyidikan), Bareskrim laksanakan asistensi," jelasnya

Tanggapan Pengacara Keluarga Brigpol Yosua

Sementara itu Pengacara Brigpol Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menyindir laporan nyonya PC, istri eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ke polisi.

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyebut kasus tersebut seharusnya dihentikan atau SP3.

"Tanggapan kami tentu kalo orang mati dilaporkan ya SP3 karena tidak bisa dimintai pertanggungjawaban kepada orang mati," kata Kamaruddin kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (20/7/2022).

Kamaruddin juga menyinggung soal kasus yang kini ditangani oleh Polda Metro Jaya.

Menurutnya, penyidik Polda Metro kurang objektif menangani perkara itu.

"Sebetulnya tidak tepat ditangani oleh Polda Metro Jaya karena kita lihat itu kalian-kalian juga yang memposting bahwa Kadiv Propam main teletubbies dengan Kapolda Metro jaya itu peluk-pelukan sambil nangis-nangisan jadi kami ragukan juga objektivitasnya," ucapnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Solo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved