Ajudan Kadiv Propam Ditembak

Polisi Tolak Autopsi Ulang dan Kasus Dinaikkan ke Penyidikan, Nasib Brigadir J Bakal Jadi Tersangka?

Polda Metro Jaya mengambil alih kasus kematian Brigadi J di rumah Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.

Editor: faridmukarrom
Keluarga Brigpol Nopryansah Yosua Korban Penembakan di Jakarta Keluarga Brigpol Nopryansah Yosua Korban Penembakan di Jakarta (TRIBUNJAMBI.COM/ARYO TONDANG) 

TRIBUNMATARAMAN.com - Polda Metro Jaya mengambil alih kasus kematian Brigadi J di rumah Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.

Informasi yang dihimpun jika kini kasus baku tembak ini telah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.

Keterangan ini disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Menurut Irjen Dedi Prasetyo kasus itu telah ditingkatkan menjadi penyidikan seusai pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Senin (18/7/2022).

"Ya sesuai yang disampaikan Pak Kapolri," kata Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa (19/7/2022).

Lebih lanjut, Dedi menuturkan bahwa kasus itu kini juga diambil alih dari Polres Jakarta Selatan kepada Polda Metro Jaya.

Nantinya Bareskrim Polri terlibat dalam melakukan asistensi.

"Ke Polda Metro Jaya untuk proses sidiknya, Bareskrim laksanakan asistensi," ujarnya.

Polisi Tolak Permintaan Autopi Ulang

Keluarga Brigpol Yosua harus gigit jari usai polisi menolak melakukan autopsi ulang.

Keterangan ini disampaikan secara langsung oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Menurut Irjen Pol Dedi Prasetyo jika pihaknya telah melakukan autopsi terhadap Brigadir J.

Nantinya, hasil autopsi bakal disampaikan secara terbuka.

 "Sudah diautopsi nanti akan disampaikan," ujar Dedi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (19/7/2022).

Dedi Prasetyo menambahkan bahwa nantinya hasil autopsi itu bakal disampaikan bersama Komnas HAM.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved