Pelecehan Seksual SPI

Ketua Komnas PA Kunjungi Lapas Malang Ingin Pastikan Predator Seksual SPI Mendekam di Tahanan

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait datangi Lapas Kelas I Malang, Selasa (19/7/2022) siang.

Editor: faridmukarrom
Kukuh Kurniawan
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait bersama dengan Ketua Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (RPPAI) Kota Batu, Fuad Dwiyono saat akan masuk ke dalam Lapas Kelas I Malang, Selasa (19/7/2022). 

TRIBUNMATARAMAN.com | MALANG -  Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait datangi Lapas Kelas I Malang, Selasa (19/7/2022) siang.

Dalam kunjungan tersebut, Arist Merdeka Sirait juga didampingi oleh Ketua Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (RPPAI) Kota Batu Fuad Dwiyono.

Mereka berdua masuk ke dalam lapas sekitar pukul 10.48 WIB, lalu keluar pada pukul 11.05 WIB.

Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait menjelaskan terkait maksud dan tujuan kunjungannya tersebut.

"Jadi, kita ingin memastikan apakah terdakwa Julianto Eka Putra masih ditahan di tempat ini atau tidak. Perlu kita pastikan, supaya saksi korban memiliki keadilan. Dan besok adalah sidang pembacaan tuntutan, saya harap terdakwa Julianto hadir dan memakai baju tahanan," ujarnya kepada TribunJatim.com.

Dalam kunjungannya tersebut, pihaknya tidak melihat langsung kondisi terdakwa.

"Saya kira tidak perlu bertemu dengan terdakwa. Saya hanya memastikan kepada Kalapas (Kepala Lapas Kelas I Malang) dan meminta penjelasan, apakah betul masih ditahan disini. Setelah itu, kita tinggalkan tempat ini supaya tidak dianggap mempengaruhi," terangnya.

Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait bersama dengan Ketua Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (RPPAI) Kota Batu, Fuad Dwiyono saat akan masuk ke dalam Lapas Kelas I Malang, Selasa (19/7/2022).

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas I Malang, Heri Azhari mengungkapkan, bahwa kunjungan untuk tahanan harus mendapat izin dari pihak yang menahan.

Sehingga, pihaknya tidak mengizinkan Ketua Komnas PA untuk melihat langsung kondisi terdakwa.

"Kunjungan untuk tahanan, harus mendapat izin dari pihak yang menahan. Dalam hal ini, telah dilakukan penahanan oleh Kejari Batu.  Namun, kami jelaskan bahwa terdakwa dalam keadaan sehat," tandasnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved