Kamis, 21 Mei 2026

Google Diblokir Kominfo

Tinggal Menghitung Hari, Google dan TikTok Terancam Diblokir Kominfo

Tinggal menghitung hari, Google dan sejumlah platform digital lainnya terancam diblokir oleh Kominfo RI mulai 20 Juli 2022

Tayang:
Penulis: eben haezer | Editor: eben haezer
ist
Ilustrasi. 

Bila dibaca bersamaan dengan pasal 9, pemberlakuan pelarangan untuk data yang bersifat “meresahkan masyarakat” dan “mengganggu ketertiban umum” dengan interpretasi yang luas dapat disalahgunakan oleh pihak berwenang untuk membatasi kebebasan berekspresi, berpendapat, dan hak masyarakat untuk berpartisipasi dalam kegiatan publik secara damai.

Terkait permohonan akses data, informasi, dan/atau percakapan pribadi, Pasal 36 Permenkominfo No. 5/2020 memberikan kewenangan bagi aparat penegakan hukum untuk meminta PSE lingkup privat agar memberikan akses terhadap konten komunikasi dan data pribadi.

"Hal ini sangat rentan untuk disalahgunakan dalam praktik penegakan hukum, terutama bagi kerja-kerja pelindung hak asasi manusia yang berkenaan dengan isu-isu sensitif seperti isu perempuan, LGBTIQ, masyarakat adat, dan Papua," lanjut ditulis dalam press release tersebut. 

Selama beberapa tahun belakangan ini, SAFEnet telah mendokumentasikan peningkatan pelarangan terkait kebebasan berekspresi di ranah daring, termasuk penggunaan pasal pencemaran nama baik di dalam Pasal 310 (1) KUHP dan pasal 27 ayat 3 UU ITE yang disalahgunakan untuk memidanakan ekspresi dan pendapat.

Begitu juga penyalahgunaan pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 yang digunakan untuk memidana komentar, pendapat, berita yang viral di media sosial dengan alasan menimbulkan keonaran publik.

"Ini menjadi alasan mengapa kami berpendapat bahwa dimulainya registrasi mengawali penerapan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020) tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat yang dapat menimbulkan interpretasi ganda yang dapat disalahgunakan oleh aparatur keamanan negara untuk mematikan kritik yang disampaikan secara damai yang ditujukan terhadap penguasa," urai mereka. 

Maka dari itu, Koalisi Advokasi Permenkominfo 5/2020 meminta Pemerintah Indonesia untuk:

  1. Menghentikan segera proses registrasi PSE Privat lewat platform OSS
  2. Mencabut Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020) tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat yang karena dapat mengganggu kebebasan berekspresi dan berpendapat
  3. Memastikan bahwa pelaksanaan peraturan serupa dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020) tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat sesuai dengan standar hukum HAM internasional (terutama terkait implikasi dengan pembatasan kebebasan berekspresi)
  4. Membuka ruang dialog antara pemerintah dengan masyarakat sipil dan mekanisme HAM baik di tingkat nasional, regional, dan internasional untuk membahas dampak Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020) tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dan UU ITE pada kebebasan berekspresi dan berpendapat di ranah daring dan juga pada kerja-kerja pembela hak asasi manusia.

 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved