Kamis, 21 Mei 2026

Google Diblokir Kominfo

Tinggal Menghitung Hari, Google dan TikTok Terancam Diblokir Kominfo

Tinggal menghitung hari, Google dan sejumlah platform digital lainnya terancam diblokir oleh Kominfo RI mulai 20 Juli 2022

Tayang:
Penulis: eben haezer | Editor: eben haezer
ist
Ilustrasi. 

Itu berarti, ada 1.971 platform lagi yang belum melakukan pendaftaran.

Ditentang Koalisi

Pada Rabu, 22 Juni 2022, Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia mengumumkan lewat konferensi pers soal batas waktu penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat untuk melakukan pendaftaran akan berakhir pada 20 Juli 2022.

Hal ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020) tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Dalam regulasi itu disebutkan bahwa PSE Lingkup Privat yang diatur dalam Peraturan Menteri ini wajib melakukan pendaftaran paling lambat 6 bulan sejak pelaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui sistem OSS berlaku efektif.

Jika setelah tanggal tersebut PSE Privat, Kominfo akan memberikan mulai dari teguran sampai sanksi terberat yaitu pemutusan akses.

Menyikapi pengumuman Kominfo tersebut, Koalisi Advokasi Permenkominfo 5/2020 yang terdiri dari Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), CIVICUS: World Alliance for Citizen Participation, dan Qbukatabu menilai, pemberitahuan masa berakhirnya pendaftaran PSE Privat pada 20 Juli 2022 yang diumumkan satu bulan sebelumnya merupakan tindakan yang terburu-buru, apalagi informasi tentang kapan dimulainya pendaftaran PSE Privat melalui sistem OSS tidak jelas berlaku sejak kapan.

Menurut koalisi, registrasi ini dilakukan meskipun pemerintah belum melakukan perbaikan pada sejumlah permasalahan yang menghalangi kebebasan berekspresi dan berpendapat serta meningkat risiko kriminalisasi pembela Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia.

Ketiga, hingga kini belum cukup dilakukannya keterlibatan publik dalam pengembangan kebijakan atau pembentukan hukum peraturan perundang-undangan terkait, meskipun produk hukum Permenkominfo ini bagian dari wewenang pilar eksekutif.

Dikutip dari press release SafeNet, adapun hal-hal yang berpotensi melanggar HAM dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020) tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, antara lain:

Terkait penerapan tata kelola dan moderasi informasi dan/atau dokumen elektronik. Pasal 9 ayat 3 dan ayat 4 memastikan agar pemilik platform tidak mencantum informasi-informasi yang sifatnya “dilarang”, maupun memfasilitasi pertukaran data-data yang sifatnya “dilarang”.

Lebih jauh lagi, yang dimaksud dengan data yang bersifat “dilarang” merupakan data yang digolongkan antara lain melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum. 

"Kami berpendapat bahwa pendefinisian “meresahkan masyarakat” dan “mengganggu ketertiban umum” sangat luas sehingga dapat menimbulkan interpretasi ganda yang dapat digunakan oleh aparatur keamanan negara untuk mematikan kritik yang disampaikan secara damai yang ditujukan terhadap pihak berwenang," demikian ditulis dalam press release tersebut. 

Terkait permohonan untuk pemutusan akses, Pasal 14 memberikan kewenangan bagi Kementerian atau Lembaga, Aparat Penegak Hukum; dan/atau lembaga peradilan untuk melakukan pemutusan akses terkait informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilarang.

Selanjutnya, pasal 14 ayat 3 menyatakan bahwa pemutusan akses dapat dilakukan dengan “mendesak” apabila terkait dengan terorisme, pornografi anak, dan konten yang meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved