Rabu, 6 Mei 2026

Berita Tulungagung

Polisi Tulungagung Menangkap Sejoli Terduga Pengedar Sabu-sabu dan Pil Dobel L

Personel Satreskoba Polres Tulungagung menangkap sepasang laki-laki dan perempuan karena diduga mengedarkan sabu-sabu dan pil dobel L.

Tayang:
Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
ist/dokpol
Petok (29) dan Sofi (18) tersangka pengedar sabu-sabu dan pil dobel L. 

Barang bukti lainnya yang disita adalah sebuah buku catatan, yang diyakini berisi daftar transaksi.

Kemudian ada dua kartu ATM dan dua telepon genggam yang dipakai untuk transaksi.

Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan di Mapolres Tulungagung.

"Kami masih kembangkan kasusnya, untuk mengungkap kemungkinan ada pihak lain menjadi jaringan kedua tersangka," ucap Anshori. 

Petok dan Sofi dijerat dengan pasal 114 subsider 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun.

Selain itu ada ancaman pidana denda sebesar Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar.

Selain itu mereka juga dijerat pasal 197 subsider pasal 196 Undang-undang nomor 36 tahun 2009, tentang kesehatan.

Ancaman hukumannya berupa pidana penjara selama maksimal 15 tahun, dan denda maksimal Rp 1,5 miliar. 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved