Senin, 13 April 2026

Berita Tulungagung

Polisi Tulungagung Menangkap Sejoli Terduga Pengedar Sabu-sabu dan Pil Dobel L

Personel Satreskoba Polres Tulungagung menangkap sepasang laki-laki dan perempuan karena diduga mengedarkan sabu-sabu dan pil dobel L.

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
ist/dokpol
Petok (29) dan Sofi (18) tersangka pengedar sabu-sabu dan pil dobel L. 

TRIBUNMATARAMAN.com | TULUNGAGUNG - Personel Satreskoba Polres Tulungagung menangkap sepasang laki-laki dan perempuan karena diduga mengedarkan sabu-sabu dan pil dobel L.

Keduanya adalah KTH (29) alias Petok, warga Desa Sobontoro, Kecamatan Boyolangu dan IMS (18) alias Sofi, warga Desa Kunjang, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri.

Keduanya ditangkap pada Kamis (14/7/2022) pukul 13.30 WIB di rumah Petok.

"Dugaan pelanggarannya dua, yaitu mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu dan obat keras berbahaya jenis dobel L," terang Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori, mewakili Kapolres AKBP Eko Hartanto.

Menurut Anshori, pada Jumat (8/7/2022)  anggota Opsnal Satreskoba mendapat informasi aktivitas mencurigakan Petok dan Sofi.

Mereka ditengarai melayani pembelian sabu-sabu maupun pil dobel di tempat mereka tinggal, di Dusun Prayan, Desa Sobontoro, Kecamatan Boyolangu. 

Petugas kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi itu.

"Petugas lebih dulu memastikan, bahwa keduanya benar-benar mengedarkan. Selain itu kami juga menunggu adanya barang bukti, sehingga bisa tangkap tangan," sambung Anshori.

Setelah memastikan keduanya menyimpan sabu-sabu dan pil dobel  L, polisi menggerebek keduanya.

Saat itu polisi menemukan 12 paket sabu-sabu kemasan paket hemat.

Saat ditimbang, 12 paket ini berat kotornya sekitar 12,25 gram.

"Kami temukan juga timbangan digital yang biasa dipakai menimbang sabu-sabu, bong alat isap sabu-sabu, dan pipet kaca bekas untuk mengambil sabu-sabu," ungkap Anshori.

Narkotika berbentuk kristal itu antara lain disimpan dalam 10 bekas kemasan permen. 

Selain sabu-sabu, polisi juga menemukan 60.000 butir pil dobel L

Obat keras berbahaya ini disimpan dalam sekitar 56 kaleng plastik, serta kemasan plastik. 
  
"Keduanya langsung kami bawa ke Mapolres Tulungagung, untuk menjalani dimintai keterangan," tegas Anshori. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved