Ajudan Kadiv Propam Ditembak
Mengapa Ada Polisi Intimidasi Jurnalis Soal Kasus Penembakan Ajudan Kadiv Propam? Begini Kata Humas
ejumlah anggota polisi diketahui telah melakukan intimidasi kepada jurnalis yang melakukan tugasnya meliput kasus penembakan ajudan Kadiv Propam
TRIBUNMATARAMAN.com - Kasus penembakan Brigpol Yosua atau ajudan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo menyita perhatian masyarakat.
Selain kematian yang janggal di rumah seorang Perwira Tinggi Bintang 2, kasus ini juga jadi perhatian karena adanya bentuk intimidasi oleh pihak kepolisian.
Ya, benar sejumlah anggota polisi diketahui telah melakukan intimidasi kepada jurnalis yang melakukan tugasnya.
Diberitakan sebelumnya, 2 orang wartawan media nasional menjadi korban intimidasi oleh orang tidak dikenal (OTK) saat meliput di sekitar rumah Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, Kamis (14/7/2022).
OTK itu mengintimidasi dengan menghapus foto dan video oleh tiga orang berkaos hitam dengan perawakan tegap dan berambut cepak.
Salah satu wartawan yang tidak mau disebutkan namanya menyebut awalnya dia bersama rekannya hendak mewawancarai Ketua RT O5 RW 01, Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baca juga: Polisi Akui Telah Intimidasi Jurnalis Saat Liput Kasus Kadiv Propam, Kadiv Humas: Kami Menyesal
Baca juga: Menkopolhukam Mahfud MD Merangkum 3 Kejanggalan Polisi Soal Kasus Penembakan Brigpol Yosua
"Pertama ke rumah Pak RT kan, didatenginnya sama Ibunya yang keluar, nanya-nanya kan, katanya Bapaknya itu nggak mau ngomong lagi," kata wartawan tersebut, Kamis (14/7/2022).
Di rumah Pak RT kedua wartawan itu mendapatkan informasi jika kediaman rumah Pak RT didatangi lima orang polisi pada Rabu (13/7/2022) malam.
Setelah selesai, keduanya kembali berjalan untuk mencari saksi lain bernama Asep yang diketahui seorang petugas kebersihan.
"Ketemu lah Pak Asep lah di pertigaan tuh di pinggir jalan. Oh iya saya Pak Asep, oh ya udah. Sambil wawancara tuh sempat ada orang nyamperin, manggil si Pak Asep, terus ya udah kita lanjut wawancara tuh sama Pak Asep sambil videoin segala macam," ucapnya.
Di tengah wawancara, datang lagi tiga orang berbaju hitam itu langsung mengambil handphone kedua wartawan itu dan menghapus foto hingga video.
Di samping itu, tas keduanya juga diperiksa oleh orang tidak dikenal tersebut.
"Pas udah agak jauh, disamperin lagi tuh bertiga. Langsung 'sini mana handphonenya mana handphonenya.' Langsung dihapus-hapusin (videonya). Ada 3 video," ucapnya.
Mendapat Kecaman dari AJI dan LBH
Aksi intimidasi ini kemudian mendapat respon dari sejumlah pihak termasuk dari AJi (Aliansi Jurnalis Indipenden) dan LBH (Lembaga Bantuan Hukum).
"Mendesak Kapolri dan Kapolda Metro Jaya serta jajarannya mengusut kasus kekerasan dan intimidasi jurnalis yang menghambat jurnalis dalam mencari informasi," mengutip pernyataan AJI, Jumat (15/7/2022).
Ketua AJI Jakarta, Afwan Purwanto mengecam keras kasus tersebut.
Baca juga: Mata Ibu Brigpol Yosua Masih Sembab 20 Jam Tak Berhenti Menangis: Bangkit Rohmu Biar Semua Terungkap
Baca juga: Firasat Seorang Ayah Menjelang Dengar Kabar Anaknya Brigpol Yosua Tewas: Seperti Merinding
Menurutnya, tindakan itu bertentangan dengan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Mengambil, menghapus paksa, hingga melakukan penggeledahan tas dan diri jurnalis yang meliput merupakan tindakan yang seharusnya tidak pantas. Tindakan tersebut kami nilai berlebihan dan sewenang-wenang," kata Afwan Purwanto.
Sementara itu, Direktur LBH Pers, Ade Wahyudin mengatakan aparat seharusnya memberikan rasa aman terhadap pekerja jurnalistik yang berupaya memperoleh informasi untuk disajikan kepada publik.
Selain melanggar UU Pers, para pelaku juga bisa dikenakan pasal perampasan/pengancaman dalam KUHP dan akses ilegal dalam UU ITE.
“Tindakan intimidasi dan penghalangan aktivitas jurnalistik ini bertolak belakang dengan niat Kapolri yang menjamin transparansi dan objektivitas dalam pengungkapan insiden tembak menembak di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Ferdi Sambo,” ucap Ade Wahyudin.
Penjelasan Polisi
Polisi akhirnya akui telah melakukan intimidasi kepada jurnalis CNN dan detik.
Keterangan ini disampaikan oleh Mabes Polri melalui Kadiv Humas Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Dedi Prasetyo membenarkan jika seseorang yang melakukan intimidasi ke jurnali di rumah Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo adalah anggotanya.
Hal itu diketahui seusai Mabes Polri menggelar audiensi bersama dengan pimpinan media kedua jurnalis yang menjadi korban di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (15/7/2022).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan pihaknya turut menyesal atas insiden intimidasi terhadap jurnalis.
Institusi Polri merupakan organisasi terbuka.
"Sekali lagi saya menyesalkan kejadian tersebut dan hasil diskusi pada pagi hari ini kami komitmen sesuai arahan dari Bapak Kapolri merupakan organisasi yang terbuka," ujar Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (15/7/2022).
Dedi menuturkan bahwa pihaknya juga meminta maaf atas insiden tersebut.
Permintaan maaf itu juga mewakili pelaku dan institusi Polri kepada kedua korban yang mendapatkan intimidasi.
"Saya didampingi oleh Karo Provos dan Karo Penmas, saya selaku Kadiv Humas mengucapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas peristiwa yang terjadi, yang kemarin, kemarin malam kebetulan menimpa dua teman media yaitu dari detik maupun CNN," jelasnya.
Lebih lanjut, Dedi menuturkan bahwa Polri akan terus membangun komunikasi publik yang baik, menerima saran masukan kritik dan mendengarkan apa yang menjadi aspirasi seluruh komponen bangsa.
Ia menegaskan bahwa anggota yang melakukan intimidasi bakal ditindak tegas oleh pihak Provos Polri. Nantinya sanksinya juga bakal disampaikan secara terbuka.
"Hari ini kami diskusi dan komitmen dengan Polri, anggota yang melakukan intimidasi kepada teman-teman jurnalis yang melaksanakan tugas sudah diketemukan dan akan ditindak tegas oleh karo provos, nanti hasilnya pun akan saya informasikan," pungkasnya.