Ajudan Kadiv Propam Ditembak

Polisi Akui Telah Intimidasi Jurnalis Saat Liput Kasus Kadiv Propam, Kadiv Humas: Kami Menyesal

Dedi Prasetyo membenarkan jika seseorang yang melakukan intimidasi ke jurnali di rumah Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo adalah anggotanya.

Editor: faridmukarrom
Irjen Ferdy Sambo dan almarhum Brigadir Yosua. Polisi dianggap berwenang membuka data percakapan pada ponsel milik pihak terkait untuk menguak kasus penembakan ini. 

TRIBUNMATARAMAN.com - Polisi akhirnya akui telah melakukan intimidasi kepada jurnalis CNN dan detik.

Keterangan ini disampaikan oleh Mabes Polri melalui Kadiv Humas Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Dedi Prasetyo membenarkan jika seseorang yang melakukan intimidasi ke jurnali di rumah Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo adalah anggotanya.

Hal itu diketahui seusai Mabes Polri menggelar audiensi bersama dengan pimpinan media kedua jurnalis yang menjadi korban di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (15/7/2022).

 Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan pihaknya turut menyesal atas insiden intimidasi terhadap jurnalis.

Institusi Polri merupakan organisasi terbuka.

"Sekali lagi saya menyesalkan kejadian tersebut dan hasil diskusi pada pagi hari ini kami komitmen sesuai arahan dari Bapak Kapolri merupakan organisasi yang terbuka," ujar Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (15/7/2022).

Dedi menuturkan bahwa pihaknya juga meminta maaf atas insiden tersebut.

Permintaan maaf itu juga mewakili pelaku dan institusi Polri kepada kedua korban yang mendapatkan intimidasi.

"Saya didampingi oleh Karo Provos dan Karo Penmas, saya selaku Kadiv Humas mengucapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas peristiwa yang terjadi, yang kemarin, kemarin malam kebetulan menimpa dua teman media yaitu dari detik maupun CNN," jelasnya.

Lebih lanjut, Dedi menuturkan bahwa Polri akan terus membangun komunikasi publik yang baik, menerima saran masukan kritik dan mendengarkan apa yang menjadi aspirasi seluruh komponen bangsa.

Ia menegaskan bahwa anggota yang melakukan intimidasi bakal ditindak tegas oleh pihak Provos Polri. Nantinya sanksinya juga bakal disampaikan secara terbuka.

"Hari ini kami diskusi dan komitmen dengan Polri, anggota yang melakukan intimidasi kepada teman-teman jurnalis yang melaksanakan tugas sudah diketemukan dan akan ditindak tegas oleh karo provos, nanti hasilnya pun akan saya informasikan," pungkasnya.

Diketahui, dua orang wartawan media nasional menjadi korban intimidasi oleh orang tidak dikenal (OTK) saat meliput di sekitar rumah Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, Kamis (14/7/2022).

OTK itu mengintimidasi dengan menghapus foto dan video oleh tiga orang berkaos hitam dengan perawakan tegap dan berambut cepak.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved