Ajudan Kadiv Propam Ditembak

Mengapa Ada Polisi Intimidasi Jurnalis Soal Kasus Penembakan Ajudan Kadiv Propam? Begini Kata Humas

ejumlah anggota polisi diketahui telah melakukan intimidasi kepada jurnalis yang melakukan tugasnya meliput kasus penembakan ajudan Kadiv Propam

Editor: faridmukarrom
Instagram
Kadiv Propam Mabes Polri dan Istri 

"Mendesak Kapolri dan Kapolda Metro Jaya serta jajarannya mengusut kasus kekerasan dan intimidasi jurnalis yang menghambat jurnalis dalam mencari informasi," mengutip pernyataan AJI, Jumat (15/7/2022).

Ketua AJI Jakarta, Afwan Purwanto mengecam keras kasus tersebut.

Baca juga: Mata Ibu Brigpol Yosua Masih Sembab 20 Jam Tak Berhenti Menangis: Bangkit Rohmu Biar Semua Terungkap

Baca juga: Firasat Seorang Ayah Menjelang Dengar Kabar Anaknya Brigpol Yosua Tewas: Seperti Merinding

Menurutnya, tindakan itu bertentangan dengan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Mengambil, menghapus paksa, hingga melakukan penggeledahan tas dan diri jurnalis yang meliput merupakan tindakan yang seharusnya tidak pantas. Tindakan tersebut kami nilai berlebihan dan sewenang-wenang," kata Afwan Purwanto.

Sementara itu, Direktur LBH Pers, Ade Wahyudin mengatakan aparat seharusnya memberikan rasa aman terhadap pekerja jurnalistik yang berupaya memperoleh informasi untuk disajikan kepada publik.

Selain melanggar UU Pers, para pelaku juga bisa dikenakan pasal perampasan/pengancaman dalam KUHP dan akses ilegal dalam UU ITE.

“Tindakan intimidasi dan penghalangan aktivitas jurnalistik ini bertolak belakang dengan niat Kapolri yang menjamin transparansi dan objektivitas dalam pengungkapan insiden tembak menembak di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Ferdi Sambo,” ucap Ade Wahyudin.

Penjelasan Polisi

Polisi akhirnya akui telah melakukan intimidasi kepada jurnalis CNN dan detik.

Keterangan ini disampaikan oleh Mabes Polri melalui Kadiv Humas Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Dedi Prasetyo membenarkan jika seseorang yang melakukan intimidasi ke jurnali di rumah Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo adalah anggotanya.

Hal itu diketahui seusai Mabes Polri menggelar audiensi bersama dengan pimpinan media kedua jurnalis yang menjadi korban di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (15/7/2022).

 Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan pihaknya turut menyesal atas insiden intimidasi terhadap jurnalis.

Institusi Polri merupakan organisasi terbuka.

"Sekali lagi saya menyesalkan kejadian tersebut dan hasil diskusi pada pagi hari ini kami komitmen sesuai arahan dari Bapak Kapolri merupakan organisasi yang terbuka," ujar Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (15/7/2022).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved