Baku tembak antarajudan

TKP Baku Tembak Antarajudan di Rumah Dinas Kabid Propam Disinyalir Tidak Klir Sejak Hari Pertama

Karena ada konflik kepentingan, maka ada kemungkinan dua alat bukti yang dikuasai oleh Paminal itu bisa “diutak-atik.”

Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Anas Miftakhudin
Tribunnews
Rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. 

Juga tembakan Brigadir J yang menghantam wajahnya sendiri.

"Ada kesaksian yang menyebutkan bahwa setelah tertembak bagian dada, Brigadir J memegangi dadanya kemudian tak sengaja jarinya menekan pemicu, menghantam jarinya yang lain, menuju bibir kiri dan tembus ke mata kanan,’’ tambahnya.

Itulah yang membuat jari Brigadir J terluka hingga nyaris putus dan kemudian muncul di media sebagai jarinya putus tersebut.

Tim gabungan juga memeriksa hasil otopsi yang dilakukan tim dokter.

Kadiv Propam Mabes Polri dan Istri
Kadiv Propam Mabes Polri dan Istri (Instagram)

Begitu peristiwa terjadi sekitar pukul 17.00, kemudian dibawa ke RS, lalu diotopsi pada pukul 20.20.

Hasilnya, tidak ada luka sayatan.

Luka-luka ricochet, seperti di mata kanan dan jari kiwir-kiwir itu yang kemudian membuat spekulasi muncul adanya sayatan.

Sumber tersebut menjelaskan bahwa itu adalah hasil sementara.

’’Tim gabungan tidak hanya melakukan olah TKP saja. Tetapi juga analisa. Nah analisanya ini yang belum keluar,’’ terangnya.

Apalagi, sumber tersebut menyatakan bahwa sejak awal disinyalir TKP sudah “tidak bersih” lagi.

Sepanjang tiga hari sejak kejadian, TKP praktis dikuasai oleh tim Sambo meski Inafis Polrestro Jakarta Selatan sempat melakukan olah TKP.

Yang kemudian timbul pertanyaan adalah bagaimana dengan barang bukti yang bisa menjadi alat bukti? Seperti CCTV dan tiga buah ponsel milik Brigadir J?

Info yang ada menyebutkan bahwa dua alat bukti tersebut berada di tangan Paminal Div Propam Mabes Polri. Yang notabene Kadiv Propamnya adalah Irjen Pol Ferdy Sambo sendiri.

Padahal, dalam banyak kasus lainnya, CCTV dan ponsel menjadi alat bukti yang cukup kuat untuk mengungkap sebuah kejahatan.

Karena ada konflik kepentingan, maka ada kemungkinan dua alat bukti yang dikuasai oleh Paminal itu bisa “diutak-atik.”

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved