Putra Kia Jadi DPO Pencabulan
Identitas dan Sosok Lima Simpatisan MSAT DPO Pencabulan Santriwati Turut Dijebloskan ke Penjara
Lima simpatisan itu kini menyandang status tersangka dan sejak, Jumat (8/7/2022) kemarin mondok di tahanan Polres Jombang.
TRIBUNMATARAMAN.COM I SURABAYA- Identitas dan sosok lima simpatisan MSAT, putra kiai di Ponpes Ploso, Jombang yang menjadi DPO pencabulan santriwati turut dijebloskan ke penjara.
Lima simpatisan itu kini menyandang status tersangka dan sejak, Jumat (8/7/2022) kemarin mondok di tahanan Polres Jombang.
Berikut identitas lima loyalis dan perannya saat proses penangkapan MSAT.
Baca juga: MSAT DPO Pencabulan yang Bikin Pusing Polisi 15 Jam Menyisir Tak Ketemu, Ditahan di Sel Isolasi
Baca juga: Kiai MM Ayah MSAT DPO Pencabulan Santriwati Ngaku Ada Dalang di Balik Kasus yang Jerat Anaknya
Baca juga: Kardus Bergerak-gerak di Jalan Setapak, Setelah Didekati Isinya Tak Terduga Mata Langsung Terbelalak
1. Tersangka Dede, bertindak sebagai sopir mobil Isuzu Panther milik ponpes sekaligus sopir pribadi MSAT.
Dede mengemudikan mobil Panther lalu menabrak petugas kepolisian yang mengejar, pada Minggu (3/7/2022) kemarin.
2) Tersangka WH warga Sidoarjo. WH sempat menabrak barikade di pintu utama ponpes mengendarai motor.
3) Tersangka MR (19), warga Ploso, Jombang.
Peran MR yakni menyiram Kasat Reskrim Polres Jombang Iptu Giadi Nugraha, dengan air atau kopi panas.

4) Tersangka MN, warga Gunung Kidul, Wonosari.
Perannya, menghalangi barikade petugas dengan kekerasan. Kemarin kami sempat dihalangi beberapa simpatisan di sana.
5) Tersangka SA, warga Lamongan. Memprovokasi massa untuk merusak barikade petugas dengan kekerasan.
Baca juga: Kota Kediri Memiliki 86.316 Merchant Bisa Transaksi Dengan QRIS
Baca juga: Lima Simpatisan MSAT Jadi Tersangka, Perannya Siram Air Panas Hingga Tabrak Kasubdit Jatanras
Baca juga: Drama Penangkapan Putra Kiai DPO Kasus Cabul Santriwati, 12 Jam Geledah Ponpes Belum Temukan MSAT
"Yang bisa diproses hukum adalah lima orang ini. Perannya memsng jelas di situ. Saksi saksi yang diperiksa menyatakan demikian," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, di Gedung Humas Mapolda Jatim, Jumat (8/7/2022).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jombang Iptu Giadi Nugraha mengungkapkan, kelima tersangka itu, dua orang diantaranya warga asli Jombang, sedangkan tiga orang lainnya dari luar Kabupaten Jombang.
Baca juga: Keluarga Penerima PKH dan BPNT di Kota Blitar Meningkat Selama Pandemi Covid-19
Baca juga: Skandal Polwan dengan Pendeta, Berduaan di Pastori Digerebek Suami dan Teman Polisi Lain
Baca juga: Geger Geden Ponorogo Suami Kerja di Luar Negeri, Dikirimi PIL Video Asusila Istrinya Adegan Ranjang
Mereka melanggar UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) No 19 tahun 2022.
Berbunyi, barang siapa orang-orang yang menghalangi tersangka atau terdakwa dalam penyidikan, dapat dikenakan ancaman pidana 5 tahun.
"Jadi total ada 5 tersangka yang kami tetapkan. Dan kami laksanakan penahanan terhitung hari Jumat di Rutan Mapolres Jombang," ujarnya di Mapolres Jombang.
Sementara, empat orang tersangka yang menghalangi penangkapan terhadap MSAT, merupakan bagian dari 323 orang yang diamankan oleh kepolisian, pada Kamis (7/7/2022) kemarin.
Sedangkan, sisanya, 318 orang yang diamankan itu, tidak terbukti terlibat sebagai aktor utama yang memprovokasi dan menginisiasi upaya perlawanan tersebut, sehingga oleh kepolisian, mereka akan dipulangkan ke rumah masing-masing.

"Kita akan melaksanakan pemulangan secara bertahap. Kita akan melaksanakan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu. Agar kita yakinkan saat dilaksanakan pemulangan, yang bersangkutan dalam kondisi sehat," jelasnya.
Iptu Giadi menceritakan, insiden penyiraman air panas pada dirinya dialami saat menjalankan penangkapan MSAT.
Saat dirinya memasuki sebuah ruangan di salah satu gedung area ponpes tersebut. Tak disangka-sangka, seorang pria dari arah lain melempar termos berisi minuman kopi yang mendidih ke arah kakinya.
Lantaran termos tersebut tanpa penutup. Seluruh cairan kopi panas yang dilemparkan ke arah kedua kakinya, langsung tumpah membasahi sepatunya hingga mengenai kulit kedua kakinya.
Akibatnya, Iptu Giadi saat itu, langsung dievakuasi oleh rekannya menuju ke dalam sebuah mobil ambulan kepolisian untuk dibawa ke RSUD Jombang.
"Luka bakar tingkat 2, luka 18 % kaki kanan kiri," terangnya.
MSAT 15 Jam Disisir Tak Ketemu
Sebelumnya diberitakan, Lebih dari 15 jam Polisi mengepung Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang mencari keberadaan Moch Subchi Al Tsani alias MSAT (42) DPO tersangka kasus pencabulan santriwati.
Setelah melalui proses panjang Polisi akhirnya berhasil jemput paksa tersangka MSAT alias Bechi kurang lebih sekitar pukul 23.30WIB dini hari.
Tersangka MSAT menyerahkan diri dengan pengawalan ketat dibawa ke Mapolda Jawa Timur.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta menjelaskan upaya jemput paksa yang dilakukan Polisi sejak pukul 08.00 tetap mengedepankan komunikasi dengan pihak orang tua yang bersangkutan.
"Dan akhirnya pada hari ini yang bersangkutan (Tersangka MSAT) menyerahkan diri kepada kami untuk ditahap dua kan," jelasnya di Ponpes Shiddiqiyyah, Ploso Jombang, Kamis (7/7) dini hari.
Nico mengatakan tersangka MSAT menyerahkan diri sekitar pukul 23.00 WIB. Tersangka MSAT selama ini berada di sekitar kawasan Ponpes Shiddiqiyyah.
"Baru tadi setengah jam yang lalu dan sejak pagi saya mengikuti berkomunikasi dengan pihak keluarga yang bersangkutan supaya proses ini berjalan dengan baik," jelasnya.
Polisi mengamankan tersangka MSAT seorang diri ke Polda Jatim. Namun pihak Kepolisian memberikan kesempatan bagi keluarga untuk bertemu dengan tersangka.
"MSA dibawa ke Polda Jawa Timur nanti tim bersama yang bersangkutan dalam perjalanan ke Polda, kami tidak membawa Ibu Nyai dan Pak Kiai tapi yang bersangkutan kami perkenankan untuk dapat melihat anaknya," terangnya.
Menurut dia, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu dan semua warga Negara harus taat hukum. Sebab, untuk menentukan orang bersalah atau tidak tentu di dalam persidangan.
Sehingga Polda Jatim dan Polres Jombang melakukan upaya jemput paksa terhadap tersangka MSAT ini.
"Kedepan kami akan koordinasi dengan Kejaksaan untuk menyerahkan tersangka supaya diproses lebih lanjut ke pengadilan, karena untuk menentukan apakah seseorang salah atau tidak adalah melalui proses pengadilan. Proses ini berjalan karena adanya korban yang wajib Polri memberikan pelayanan dan perlindungan kepada siapa saja yang menjadi korban," ujar Nico.
Seperti diberitakan, ratusan polisi melakukan penangkapan paksa terhadap
Moch Subchi Al Tsani alias MSAT (42) DPO kasus pencabulan santri di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, Kamis (7/7/2022) pukul 08.30 WIB.

Petugas gabungan dari Polda Jatim dan Polres Jombang tampak bersiaga di kawasan Ponpes.
Sempat terjadi bentrok saat petugas hendak memasuki lokasi lantaran di halangi sejumlah massa pendukung MSAT.
Polisi terpaksa mengamankan 320 orang simpatisan dan 20 di antaranya adalah anak-anak ke Polres Jombang. Mereka berasal dari luar kota seperti Malang, Banyuwangi, Semarang, Yogyakarta bahkan ada yang luar jawa yaitu dari Lampung.(Luhur Pambudi)